KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan membuka pendaftaran KJP Plus Tahap I tahun 2024.
KJP Plus hanya bisa didaftar oleh siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan berdomisili di DKI Jakarta.
Siswa dan orangtua yang memenuhi kriteria bisa mendaftar program bantuan sosial ini. Dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI, Senin (22/4/2024) orangtua atau wali peserta didik datang ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 SMP-SMA yang Dibuka Hari Ini
Berikut timeline pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2024.
1. Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 22 April - 9 Mei 2024 (Pendaftaran calon penerima KJP Plus tahap I tahun 2024 diperuntukkan bagi penerima lanjutan tahap II tahun 2023 yang masih memenuhi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial. Bagi pendaftar baru dapat mengikuti pendaftaran tahap berikutnya).
2. Pemadanan data dan tinjauan lapangan: 27 April hingga 17 Mei 2024 (Tinjauan lapangan dilakukan oleh tim gabungan berdasarkan instruksi sekretaris daerah provinsi DKI Jakarta).
3. Penetapan Kepgub penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024: 20 hingga 30 Mei 2024
Berikut tata cara sekolah memverifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus tahap 1 tahun 2024.
1. Pengecekan DTKS
Padan regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi): Cek DTKS pendaftar pada DTKS yang sudah dinyatakan layak dan sudah dipadankan dengan Regsosek.
2. Kelayakan dokumen persyaratan
Verifikasi kelengkapan dokumen usulan: Tersedia dan lengkap berkas-berkas seperti surat permohonan kepada Gubernur, surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP orangtua/wali
3. Kelayakan legalitas dan integritas
Verifikasi kedisiplinan dan kepatuhan. Kondisi peserta didik yang memenuhi persyaratan adalah, terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah, memiliki NISN dan terdaftar di Dapodik, peserta didik disiplin hadir bersekolah, peserta didik memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar larangan.
4. Kelayakan sebagai anak keluarga tidak mampu (sesuai Kepgub 1250 tahun 2020 tentang variabel khas daerah untuk pendataan dan pemuthakiran data fakir miskin dan orang tidak mampu).