Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal-hal Ini Bisa Batalkan Penerimaan Bantuan KJP Plus

Kompas.com - 09/02/2024, 16:52 WIB
Sania Mashabi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.

KJP Plus diberikan untuk warga DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.

Baca juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024, Dibuka Bulan Maret

Penerima bantuan KJP Plus akan mendapatkan dana untuk memenuhi semua kebutuhan sekolah mulai dari tas, sepatu, hingga buku.

Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dana tunai dari KJP Plus hanya bisa digunakan sebesar Rp 100.000, sedangkan sisanya atau biaya berkala hanya bisa digunakan secara non-tunai.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap memantau perilaku siswa yang mendapatkan bantuan KJP Plus sebagai bentuk evaluasi.

Apabila ada perilaku dari penerima KJP Plus yang tidak sesuai ketentuan, Pemerintah berhak mencabut bantuan KJP Plus.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan tepatnya Pasal 23 dan 24.

Berikut tindakan yang bisa menyebabkan KJP Plus dicabut berdasarkan Pergub DKI Nomor 110:

a. Tindakan yang tidak boleh dilakukan siswa

  • Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur.
  • Merokok.
  • Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  • Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
  • Terlibat dalam kekerasan/perundungan.
  • Terlibat tawuran.
  • Terlibat geng motor/geng sekolah.
  • Minum minuman keras/minuman beralkohol.
  • Terlibat pencurian.
  • Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
  • Terlibat perkelahian.
  • Terlibat penipuan.
  • Terlibat mencontek massal.
  • Membocorkan soal/kunci jawaban.
  • Terlibat pornoaksi/pornografi.
  • Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
  • Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
  • Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam satu bulan.
  • Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit enamnkali dalam satu bulan.
  • Menggandakan/menjaminkan bantuan sosial biaya pendidikan dan/atau buku tabungan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
  • Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan.
  • Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun.
  • Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Baca juga: Syarat Tinggi Badan Siswa buat Daftar Paskibraka 2024

b. Tindakan yang tidak boleh dilakukan orangtua

  • Membelanjakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
  • Mengoordinir pelaksanaan pencairan/pemindahbukuan rekening dana dengan imbalan/jasa tertentu.
  • Memalsukan bukti belanja penggunaan bantuan sosial biaya pendidikan.
  • Mengkoordinir bukti penggunaan bantuan sosial biaya pendidikan sebagai pertanggungjawaban.
  • Menggunakan jasa pihak ketiga termasuk sekolah/madrasah untuk melakukan pencairan bantuan sosial biaya pendidikan dengan janji memberikan imbalan tertentu.
  • Menggadaikan/menjaminkan bantuan sosial biaya pendidikan dan/atau buku tabungan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
  • Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.
  • Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun.

Baca juga: Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 lewat kjp.jakarta.go.id

Demikian informasi tentang hal-hal yang bisa membatalkan KJP Plus, baik yang dilakukan siswa maupun orangtua. Jadi, kamu pahami ya mulai dari sekarang, biar kamu tetap dapat KJP Plus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com