Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hal-hal Ini Bisa Batalkan Penerimaan Bantuan KJP Plus

KOMPAS.com - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.

KJP Plus diberikan untuk warga DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.

Penerima bantuan KJP Plus akan mendapatkan dana untuk memenuhi semua kebutuhan sekolah mulai dari tas, sepatu, hingga buku.

Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dana tunai dari KJP Plus hanya bisa digunakan sebesar Rp 100.000, sedangkan sisanya atau biaya berkala hanya bisa digunakan secara non-tunai.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap memantau perilaku siswa yang mendapatkan bantuan KJP Plus sebagai bentuk evaluasi.

Apabila ada perilaku dari penerima KJP Plus yang tidak sesuai ketentuan, Pemerintah berhak mencabut bantuan KJP Plus.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan tepatnya Pasal 23 dan 24.

Berikut tindakan yang bisa menyebabkan KJP Plus dicabut berdasarkan Pergub DKI Nomor 110:

a. Tindakan yang tidak boleh dilakukan siswa

b. Tindakan yang tidak boleh dilakukan orangtua

Demikian informasi tentang hal-hal yang bisa membatalkan KJP Plus, baik yang dilakukan siswa maupun orangtua. Jadi, kamu pahami ya mulai dari sekarang, biar kamu tetap dapat KJP Plus.

https://www.kompas.com/edu/read/2024/02/09/165239371/hal-hal-ini-bisa-batalkan-penerimaan-bantuan-kjp-plus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke