Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/07/2022, 06:39 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membuka program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022 bagi peserta didik yang baru saja masuk sekolah swasta jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Informasi ini disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik DKI Jakarta), Sabtu (1/6/2022).

"Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Kasih tau juga info ini ke orang terdekatmu, ya," tulis Disdik DKI.

Berikut besaran dana bantuan, syarat dan cara mendaftar program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022:

Baca juga: Siswa Ingin Dapat KJP Plus dan KJMU? Segera Daftar DTKS 2022

Besaran dana maksimum BPMS 2022

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta:

  • SD/MI/SLB: Rp 1 juta
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp 1,5 juta
  • SMA/MA/SMALB: Rp 2,5 juta
  • SMK: Rp 2,5 juta

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta Peserta PPDB Bersama:

  • SMA Klaster 1: Rp 3 juta
  • SMA Klaster 2: Rp 7 juta
  • SMA Klaster 3: Rp 10 juta
  • SMK Klaster 1: Rp 3 juta
  • SMK Klaster 2: Rp 7 juta
  • SMK Klaster 3: Rp 10 juta

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022

Syarat penerima bantuan sosial BPMS 2022

1. Peserta didik usia 6-12 tahun.

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakrta.

4. Memenuhi kriteria khusus:

a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS daerah.

b. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.

c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

d. Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta.
Anak tidak sekolah.

e. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salag satu/kedua orangtuanya mengalami:

  • Kehilangan pekerjaan karena PHK.
  • Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan.
  • Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.
  • Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan.
  • Menginggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19.

Baca juga: Indofood CBP Buka Banyak Lowongan Kerja Lulusan SMA-SMK dan D3-S1

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com