Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Ingin Dapat KJP Plus dan KJMU? Segera Daftar DTKS 2022

Kompas.com - 10/05/2022, 10:29 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta mulai Senin, (9/5/2022) dan berlangsung hingga 28 Mei 2022.

Melansir laman Disdik DKI, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang bersumber dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, dan KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Syarat mendaftar DTKS 2022

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang hendak mendaftarkan dirinya dan keluarga ke dalam DTKS di Jakarta yakni:

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022

1. Pemegang KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta.

2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD.

3. Rumah tangga tak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar.

4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerek.

5. Rumah tangga tak memiliki mobil.

6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Adapun tak semua rumah tangga di Jakarta bisa mendaftar ke DTKS ialah:

1. Warga ber-KTP non-DKI.

2. Tidak berdomisili di Jakarta.

Baca juga: Indofood CBP Buka Banyak Lowongan Kerja Lulusan SMA-SMK dan D3-S1

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ POLRI/ Anggota DPR/ DPRD.

4. Rumah Tangga memiliki mobil.

5. Rumah Tangga memiliki lahan dan bangunan dengan NJOP > Rp 1 miliar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com