Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Benarkan Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/05/2024, 14:29 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membenarkan bahwa anggota DPR memang diberikan kuota untuk mengusulkan penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Hal itu diungkapkan Penanggung Jawab KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Muni Ika dalam acara Obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, Senin (10/5/2024).

Menurut Muni Ika, pemberian kuota itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 10 Tahun 2020.

Baca juga: Beasiswa S1 Gratis ke Jepang Dibuka, Ada Uang Saku Rp 12 Juta

Dalam Permendikbud itu disebutkan adanya kuota untuk pemangku kepentingan termasuk di dalamnya anggota DPR.

"Termasuk dari anggota DPR, dan juga anggota DPD RI itu bagian dari pemangku kepentingan," kata Muni Ika.

Muni mengatakan, DPR dan yang mendapatkan kuota KIP Kuliah komisi bidang pendidikan yakni Komisi X dan DPD bagian Komite III.

Selain anggota DPR dan DPD, lanjut Muni, ada beberapa pemangku kepentingan lain yang mendapat kuota KIP Kuliah yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Secara keseluruhan, Kemendikbud memberikan kuota 20 persen untuk semua pemangku kepentingan yang tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2020.

Baca juga: Beasiswa S1 Semesta 2024 bagi Lulusan SMA-SMK, Kuliah Gratis sampai Lulus

"Sekitar 20 persenan kuota pemangku kepentingan," ujarnya.

Kendati demikian, Muni menegaskan, setiap usulan dari pemangku kepentingan akan tetap diseleksi dan diverifikasi setara dengan pendaftar KIP Kuliah lainnya.

Begitu pula dengan persyaratan dan tolok ukur dalam melakukan seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi baik negeri atau swasta.

"Kalau memenuhi persyaratan itu perguruan tinggi bisa mengusulkan kepada Puslapdik tentunya dan kalau tidak memenuhi syarat di sistem kami itu sudah notifikasi kalau diterima atau ditolak," tuturnya.

"Jadi kuota aspirasi itu mengusulkan dan tentunya semuanya akan diverifikasi oleh perguruan tinggi," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com