KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta mulai Senin, (9/5/2022) dan berlangsung hingga 28 Mei 2022.
Melansir laman Disdik DKI, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang bersumber dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, dan KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang hendak mendaftarkan dirinya dan keluarga ke dalam DTKS di Jakarta yakni:
Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022
1. Pemegang KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta.
2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD.
3. Rumah tangga tak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar.
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerek.
5. Rumah tangga tak memiliki mobil.
6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Adapun tak semua rumah tangga di Jakarta bisa mendaftar ke DTKS ialah:
1. Warga ber-KTP non-DKI.
2. Tidak berdomisili di Jakarta.
Baca juga: Indofood CBP Buka Banyak Lowongan Kerja Lulusan SMA-SMK dan D3-S1
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ POLRI/ Anggota DPR/ DPRD.
4. Rumah Tangga memiliki mobil.
5. Rumah Tangga memiliki lahan dan bangunan dengan NJOP > Rp 1 miliar.
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Baca juga: Gojek Buka Beasiswa Kuliah Gratis 2022 Lulusan SMA-SMK, Segera Daftar
Langkah-langkah pendaftaran DTKS 2022 secara daring:
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu pendaftaran.
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
6. Klik "kirim".
Catatan:
Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Baca juga: BCA Buka Beasiswa 2022, Kuliah Gratis Bisnis Perbankan dan Peluang Kerja
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan data 1
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
6. Pengolahan data 2
7. Musyawarah kelurahan
8. Pengolahan data 3
9. Penetapan daftar sasaran tetap
10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.