Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Butuh 13 Ribu Pamong Belajar dan 19 Ribu Penilik

Kompas.com - 10/10/2020, 19:59 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional pamong belajar sanggar kegiatan belajar (SKB) dan penilik. Proses pendaftaran ini akan dilaksanakan pada 12-16 Oktober 2020.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikbud, Santi Ambarrukmi menyatakan, berdasarkan pemetaan yang telah dilaksanakan, dibutuhkan sebanyak 13.090 orang jabatan fungsional pamong belajar untuk di seluruh Indonesia. Setiap SKB minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar.

Baca juga: Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar SKB dan Penilik

Sedangkan untuk penilik, dibutuhkan sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak 3-12 orang penilik dan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541 kecamatan. Jumlah penilik saat ini baru mencapai 3.000 orang.

"Pembukaan kesempatan ini berdasarkan pada kebutuhan SKB yang berada di setiap Kabupaten/Kota," kata Santi dalam siaran persnya yang diterima media, Sabtu (10/10/2020).

Santi menjelaskan, jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

Pamong belajar juga melaksanakan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.

Sementara itu, jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu.

Jabatan fungsional penilik juga melaksanakan evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat mendaftarkan diri menjadi pamong belajar atau penilik tidak dibatasi hanya lulusan sarjana pendidikan.

Namun demikian, PNS tersebut harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua tahun.

Dasar hukum lain yang digunakan dalam uji kompetensi inpassing ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2017.

Uji kompetensi inpassing telah berjalan sejak 2017

Lalu mengacu pada, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9303/B.B1.3/GT/2019 Tahun 2019, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9304/B.B1.3/GT/2019 Tahun 2019, yang mengatur pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing.

"Uji kompetensi inpassing jabatan fungsional penilik dan pamong belajar telah enam kali, sejak tahun 2017. Lewat program inpassing, kami fasilitasi PNS jabatan administrasi atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," terang Santi.

Pendaftaran, lanjut dia, memang bisa diakses mulai tanggal 12-16 Oktober 2020, lewat www.jabfung.kemdikbud.go.id.

"Uji kompetensi pun dilaksanakan secara daring. Pengumuman kelulusan dari hasil uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November 2020," ujar dia.

Dia menambahkan, persyaratan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk menjadi Pamong Belajar.

Sementara untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B. Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a ke atas usianya belum 58 tahun, serta mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk serendah-rendahnya dari pejabat Badan Kepegawaian Daerah.

Baca juga: Kemendikbud: Program SIC Bekali Lulusan SMA dan SMK di Industri 4.0

"Jenjang jabatan Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya. Sementara Jenjang Penilik, yakni Penilik Ahli Pertama, Penilik Ahli Muda, Penilik Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com