Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar SKB dan Penilik

Kompas.com - 10/10/2020, 08:45 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional pamong belajar sanggar kegiatan belajar (SKB) dan penilik. Proses pendaftaran ini akan dilaksanakan pada 12-16 Oktober 2020.

Melansir laman Jabatan Fungsi (Jabung) Kemendikbud, Jumat (9/10/2020), menyebutkan proses pendaftaran pamong belajar SKB dan penilik akan dilakukan secara penyesuaian atau inpassing. Maka dari itu harus ditunggu proses pendaftarannya.

Jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis atau unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal.

Namun, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan jabatan fungsional penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal.

Tapi, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Dokumen pamong belajar 

Adapun dokumen kelengkapan persyaratan bagi pendaftar pamong belajar SKB, bisa kalian lengkapi seperti di bawah ini:

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.
  • Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.
  • Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
  • Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.
  • Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.
  • Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.
  • Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.
  • Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.
  • Pas Foto ukuran 3x4.
  • Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah.

Dokumen penilik

Adapun dokumen kelengkapan persyaratan bagi pendaftar penilik, bisa kalian lengkapi seperti di bawah ini:

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.
  • Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.
  • Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
  • Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.
  • Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.
  • Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.
  • Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.
  • Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.
  • Pas Foto ukuran 3x4.
  • Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com