Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus dan Rekam Jejak Daud Kim, YouTuber yang Klaim Mau Bangun Masjid di Korea

Kompas.com - 21/04/2024, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - YouTuber Korea Selatan, Daud Kim, menuai perhatian karena banyak pihak yang meragukan rencananya untuk membangun masjid di Incheon.

Daud Kim, seorang pembuat konten berusia 30 tahunan, mengaku berhasil membeli tanah di Kota Incheon, Korea Selatan, untuk membangun masjid.

Pengakuan tersebut dia umumkan melalui unggahan Instagram dengan 3,5 juta pengikut, Sabtu (13/4/2024).

"Saya akhirnya membeli tanah untuk masjid di Korea. Impian saya akan menjadi kenyataan," ujar akunnya, @jaehan9192, diterjemahkan dari bahasa Inggris.

Ide ini semula disambut baik, tetapi lambat laun mulai diragukan seiring peringatan dari sejumlah orang untuk berhati-hati.

Sosok Daud Kim sendiri memperoleh banyak pengikut dari luar negeri setelah secara terbuka mengumumkan masuk Islam pada September 2019.

Baca juga: Korea Selatan Darurat Krisis Penduduk, Angka Kelahiran Terendah di Dunia


Kasus Daud Kim, rencana bangun masjid diragukan

Diberitakan Korea Herald, kontrak pembelian properti yang diunggah Daud Kim menunjukkan pembelian tanah seluas 284,4 meter persegi di Unbuk-dong, Yeongjong-do, Jung-gu, Incheon.

Properti tersebut dibeli dengan harga 189,2 juta won atau sekitar Rp 2,2 miliar (kurs Rp 11,80 per won).

Mantan penyanyi dengan nama panggung sebelumnya Jay Kim ini berharap dapat mengisi tanah kelahirannya dengan tempat ibadah umat Islam, dan meminta bantuan keuangan dari para penggemarnya.

Namun, seorang pejabat dari Jung-gu, Incheon, mengatakan kepada kantor berita Yonhap, rencananya untuk membangun masjid diperkirakan akan menghadapi kesulitan.

"Tampaknya Kim baru menandatangani kontrak penjualan tanah dan belum mendaftarkan dirinya sebagai pemiliknya," ujarnya, mengacu pada proses yang dilakukan pembeli.

Baca juga: Masyarakat Korsel Memelihara Batu untuk Mengusir Sepi

Menurutnya, suatu properti perlu mendaftarkan kepemilikannya di pusat layanan masyarakat setempat setelah menandatangani kontrak pembelian.

Kim juga perlu mendapatkan izin mendirikan masjid sebagai sebuah tempat yang digunakan untuk pertemuan keagamaan.

Kendati demikian, pejabat yang tidak disebutkan namanya ini mengungkap, izin tersebut sulit diperoleh hingga saat ini.

Pasalnya, kondisi jalan di sekitarnya berpotensi sulit mendapatkan izin mendirikan bangunan untuk tempat ibadah.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com