Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikToker Galih Loss Bikin Konten "Prank" Tuai Hujatan Warganet, Bisakah Dipidana?

Kompas.com - 17/04/2024, 17:55 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Penjelasan ahli hukum

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, konten atau pun tindakan yang dinilai dapat merugikan seseorang, maka yang korban memiliki hak untuk memprosesnya ke jalur hukum.

"Konten apa pun jika dirasa oleh seseorang sudah mencemarkan dirinya, maka menimbulkan hak baginya untuk memprosesnya secara hukum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Dalam hal "prank" konten yang viral tersebut, menurut Fickar, pelaku dapat dikenakan Pasal 310 juncto 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan. 

Merujuk Pasal 310 KUHP, berikut bunyinya:

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta" bunyi ayat 1.

"Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta" bunyi ayat 2.

Baca juga: Hukum Menikahi Sepupu Sendiri dalam Islam, Bolehkah?

Sementara itu, perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, "(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain

2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.”

Jumlah denda Rp 4.500 pada pasal tersebut saat ini akan dilipatgandakan seribu kali menjadi Rp 4.500.000.

Hal ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Baca juga: YouTuber Ditembak Saat Lakukan Prank, Warganet dan Juri Bela Pelaku

Dapat dijerat pasal fitnah

Sementara itu, Pakar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji mengatakan, prank dapat dikategorikan ke dalam bentuk fitnah seperti halnya dalam Pasal 311 KUHP.

"Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun," bunyi pasal tersebut.

Rustamaji menyampaikan, pada prinsipnya seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur subjektif (AVAS) yaitu kesalahan dan unsur objektif (AVAW), yaitu perbuatan melawan hukum pidana, tidak terkecuali perbuatan prank yang mengakibatkan kerugian bagi korban prank.

"Jadi apabila prank yang dilakukan terhadap korban, masuk dalam ranah fitnah sebagaimana dimaksud pada Pasal 311 KUHP atau setidaknya pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, karena tuduhan menghamili orang lain, bahkan dilakukan diruang terbuka (di muka umum) dan korban merasa dirugikan atas prank tersebut, maka hal demikian dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas Rustamaji.

Ia menambahkan, perbuatan yang menyebabkan nama baik maupun kehormatan korban tercederai demikian merupakan pemenuhan wederechtelijk.

Apabila dilakukan dengan kesengajaan (dolus) karena berwujud prank yang terencana, maka inilah pemenuhan atas kesalahan (schuld) pelaku prank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com