KOMPAS.com - Hari raya Idul Fitri kerap menjadi momen pertemuan antara saudara setelah sekian lama tidak berjumpa.
Momen silaturahmi itu tidak jarang menjadi awal ketertarikan terhadap saudara sepupu yang jarang ditemui atau baru pertama kali ditemui.
Ketertarikan tersebut pun dapat berkembang menjadi sebuah keinginan untuk menikahi sepupu.
Lantas, bolehkah menikahi sepupu sendiri dalam Islam?
Baca juga: Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, menikahi sepupu diperbolehkan dalam hukum Islam.
"Diperkenankan," kata Asrorun pada Kompas.com, Rabu (26/4/2023).
Dia menjelaskan, saudara perempuan yang merupakan anak paman atau bibi, baik dari bapak maupun ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.
"Sepupu, dalam arti anaknya paman atau bibi tidak termasuk muharramat minan nisa, tidak haram untuk dinikahi," imbuh Asrorun.
Bukan sepupu, beberapa orang yang tidak boleh dinikahi, antara lain ibu, anak, saudara, bibi, keponakan, serta saudara sesusuan.
"Di antaranya, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi (saudara ayah dan saudara ibu), keponakan pr (anak r dari saudara), saudara sesusuan," ujar Asrorun.
Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru
Orang yang tidak boleh dinikahi masuk golongan mahram, yakni perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan.
Berdasarkan definisi tersebut, seperti dikutip Kompas.com (4/5/2022), hubungan mahram dapat terjadi karena tiga sebab, meliputi:
Orang-orang yang termasuk mahram sebab keturunan sebagaimana disebutkan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 23, yaitu:
Baca juga: Kemenag Siapkan 40 Layanan di KUA untuk Semua Agama, Apa Saja?
Mahram sebab susuan terdiri dari tujuh golongan, yang termaktub dalam Surat An-Nisa ayat 23.
Perempuan yang tidak boleh dinikahi karena hubungan persusuan tersebut meliputi: