Lebih lanjut, Asep menyampaikan, tarif parkir masjid Al Jabbar juga sudah disampaikan dalam sebuah papan informasi.
Berikut rincian tarif parkir di Masjid Al Jabbar, Bandung, Jawa Barat:
Setiap pengunjung akan mendapat karcis sebagai tanda parkir yang menjadi bukti bahwa pemilik kendaraan parkir di area yang sudah disediakan.
Apabila karcis tanda parkir hilang, pemilik kendaraan wajib memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau surat keterangan resmi lainnya sebagai bukti.
Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dikenakan sanksi biaya administrasi sebesar Rp 20.000 untuk kendaraan roda 2 dan roda 3.
Sedangkan untuk karcis yang hilang pada kendaraan roda 4 atau lebih akan dikenai sanksi biaya administrasi Rp 30.000.
Baca juga: 5 Fakta Nelayan Curi Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 Miliar di Maluku
Keluhan pengunjung Masjid Al Jabbar soal pungli parkir sudah bukan menjadi rahasia lagi.
Berdasarkan review pengunjung masjid di Google, sebanyak 40 komentar menyematkan kata kunci terkait pungli.
Pungli tersebut sangat disayangkan mengingat kemegahan Masjid Al Jabbar yang menjadi daya tarik wisatawan.
"Sedihnya masih ada pungli di dalam nya untuk parkir, kata pengelola parkiran itu pungli tapi pengelola parkir ga ada di dalam untuk bantu jemaah parkir. Ini mesjid masih super2 ruame banget waktu kami berkunjung," tulis Muspitta Karim.
"..... Parkiran juga agak masalah karena banyak pungli. Semoga lbh baik kedepannya," ungkap Arief Kas.
Selain pungli, beberapa masalah yang disoroti pengunjung Masjid Al Jabbar adalah kemacetan dan akses yang kurang memadai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.