Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir Batas Pencairan, Ini Cara Buat Pengaduan jika THR Tidak Dibayarkan

Kompas.com - 04/04/2024, 13:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024.

Pekerja yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan bisa membuat laporan melalui situs resmi posko pengaduan THR Kemenaker.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR cair terakhir 4 April 2024

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar THR kepada para pekerja.

Imbauan tersebut diberikan mengingat H-7 Idul Fitri 2024 jatuh pada hari ini, Kamis, 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

"Kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," kata Ida, dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebanyak satu kali dalam satu tahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing.

Ida mengatakan, Kemenaker telah membuka posko THR untuk melayani pengaduan perhitungan THR.

Posko ini, kata dia, dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online melalui laman resmi Kemenaker.

"Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151," ujarnya.

Baca juga: Penjelasan DJP soal Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar

Cara buat pengaduan THR Kemenaker

Layanan pengaduan atau penegakan hukum terkait THR sendiri dibuka sejak 3 April 2024 pukul 00.00 WIB dan akan tetap memberikan layanan hingga pasca-Idul Fitri 2024.

"Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan posko THR terkait pembayaran THR keagamaan tahun ini," ucap dia.

Berikut tata cara pengaduan THR melalui Posko THR Kemenaker:

  • Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id
  • Klik "Masuk"
  • Buat akun Siap Kerja dengan mengeklik "Daftar Sekarang"
  • Jika sudah memiliki akun, isi email atau nomor ponsel serta kata sandi, kemudian klik "Masuk"
  • Klik "Pengaduan THR"
  • Pilih provinsi" dan kabupaten/kota tempat pekerja bekerja
  • Pilih nama perusahaan tempat bekerja
  • Jika tidak ada nama perusahaan dalam daftar, klik "Perusahaan Baru"
  • Isi data diri yang meliputi:
    • Jabatan di perusahaan
    • Bagian
    • Status pegawai
    • Pokok permasalahan
    • Keterangan atau kronologis
    • Bukti-bukti
  • Selanjutnya, klik "Laporkan"
  • Setelah melapor, pekerja akan menerima email balasan.

Pengaduan nantinya dapat dilihat di situs Siap Kerja pada menu "Histori Pengaduan Saya".

Baca juga: Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar karena Sistem TER, DJP Buka Suara

Halaman:

Terkini Lainnya

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com