Stanlly juga memastikan, pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Baca juga: Kronologi Penusukan Pasutri di Tebet, Korban dan Pelaku Diduga Saling Kenal
Setelah melakukan pembunuhan, ND melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.
Warga sekitar berusaha mengejar dan melempari mobil menggunakan batu. Namun, ND justru menabrak sepeda motor yang menghalanginya dan mengeluarkan katana untuk mengancam warga.
"Warga udah tendang-tendangin mobilnya buat berhentiin dia, motor yang ditabrak tadi juga udah nutupin jalan biar enggak kabur. Tapi pelaku justru maju mundur kencang sampe nabrakin warga biar bisa lari," jelas Yani.
Yani menambahkan, ND sempat turun dari mobil dan mengangkat senjata tajamnya. Wanita itu mengancam warga yang mau menangkapnya dengan mengancungkan katana saat masuk ke mobil.
Saat ini, ND telah ditahan di Mapolsek Kelapa Dua. Sementara korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Stanlly menyebutkan, pelaku disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Sumber: Kompas.com/Zintan Prihatini, Zintan Prihatini | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Larissa Huda, Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.