Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Berikut Solusinya

Kompas.com - 02/04/2024, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

DJP memberikan waktu kepada wajib pajak supaya memadankan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024.

Apabila wajib pajak tidak memadankan NIK dengan NPWP sampai batas waktu yang sudah ditentukan, mereka akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi penduduk.

"Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP tidak akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi penduduk merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP," kata Dwi pada pertengahan Februari lalu.

Lantas, bagaimana jika NIK tidak aktif ketika hendak dipadankan dengan NPWP?

Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif

NIK tidak aktif saat dipadankan dengan NPWP

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyampaikan, wajib pajak sebaiknya mengecek keaktifan NIK miliknya sebelum dipadankan dengan NPWP.

Kepada Kompas.com (4/11/2023), ia menjelaskan cara mengecek NIK secara online tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.

Berikut penjelasannya:

  • Hubungi Call Center Hallo Dukcapil di 1500537
  • Kirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373 Kirimkan pesan melalui WhatsApp dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373 Hubungi akun Facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil dan akun X untuk call center resmi Dukcapil di @ccdukcapil
  • Hubungi call center Dukcapil di nomor 1500537.

Baca juga: Alasan DJP Pemadanan NIK dan NPWP Diundur hingga Pertengahan 2024

Jika NIK ternyata tidak aktif, Teguh meminta agar wajib pajak mendatangi kantor Dukcapil setempat.

Cara lain yang bisa dilakukan adalah menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di 15000537 atau 08118005373.

Cara ini dapat dilakukan ketika NIK belum aktif walau wajib pajak sudah melakukan perekaman e-KTP.

"Segeralah datang untuk melakukan perekaman biometrik di Dinas Dukcapil setempat," kata Teguh.

"Bila sudah perekaman mengalami kendala dalam pelayanan publik (NIK belum dapat dibaca), segera hubungi call center atau nomor telepon (resmi Dukcapil)," pungkasnya.

Baca juga: Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan bila Sudah Tak Bekerja? Ini Kata DJP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com