Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite HAM PBB Soroti Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kompas.com - 30/03/2024, 07:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Human Rights Committee menyoroti proses demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. 

Dikutip dari siaran pers di laman resmi organsasi tersebut yang dirilis, Kamis (28/3/2024), badan ahli PBB ini prihatin dengan implementasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik di Indonesia. 

Untuk diketahui, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik hingga kini telah diratifikasi oleh 174 Negara peserta.

Simak beberapa poin sorotan dan rekomendasi Komite HAM PBB untuk Indonesia:

Baca juga: PBB Tuntut Transparansi Jepang yang Buang Limbah Nuklir ke Laut

Baca juga: Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu Israel: Kami Akan Terus Berperang

Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Komite yang beranggotakan 18 anggota dari unsur ahli HAM independen perwakilan beberapa negara ini merasa prihatin dengan proses demokrasi di Pilpres 2024. 

Salah satu poin yang disorot adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia minimum kandidat calon presiden-calon wakil presiden. 

"Dugaan penggunaan 'pengaruh yang tidak semestinya' di Pilpres 2024 ini menguntungkan Putra Presiden (Gibran Rakabuming Raka)," tulis laporan tersebut. 

Komite HAM PBB juga menyoal beberapa hal yang mengganggu proses demokrasi, seperti adanya laporan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh-tokoh oposisi. 

"Komite mendesak Indonesia untuk memastikan pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sesungguhnya, menjamin independensi KPU," imbuh laporan ini.

Selain itu, Komite HAM PBB juga mendesak pemerintah untuk merevisi ketentuan-ketentuan hukum yang mengekang, memastikan tempat pemungutan suara yang mudah diakses, dan menjaga netralitas para pejabat tinggi untuk pemilu yang lebih demokratis.

Baca juga: Profil Briptu Renita Rismayanti, Polwan Terbaik PBB 2023 Asal Indonesia

Pelaku pelanggaran HAM berat di Papua divonis bebas

Komite HAM PBB mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung untuk menguatkan hukuman terhadap enam aparat penegak hukum atas pembunuhan berencana terhadap beberapa orang di Papua.

Namun, badan ahli PBB ini menyesalkan minimnya informasi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di Papua.

Salah satu yang disesalkan PBB adalah, putusan majelis hakim pengadilan HAM yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Selain itu, Komite HAM PBB juga menyoal minimnya informasi mengenai investigasi terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Komite menyerukan kepada Indonesia untuk memperkuat upaya-upaya untuk mengakhiri impunitas dan meminta pertanggungjawaban para pelaku atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di masa lalu," tulis laporan tersebut.

Halaman:

Terkini Lainnya

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com