Dikutip dari siaran pers di laman resmi organsasi tersebut yang dirilis, Kamis (28/3/2024), badan ahli PBB ini prihatin dengan implementasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik di Indonesia.
Untuk diketahui, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik hingga kini telah diratifikasi oleh 174 Negara peserta.
Simak beberapa poin sorotan dan rekomendasi Komite HAM PBB untuk Indonesia:
Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Komite yang beranggotakan 18 anggota dari unsur ahli HAM independen perwakilan beberapa negara ini merasa prihatin dengan proses demokrasi di Pilpres 2024.
Salah satu poin yang disorot adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia minimum kandidat calon presiden-calon wakil presiden.
"Dugaan penggunaan 'pengaruh yang tidak semestinya' di Pilpres 2024 ini menguntungkan Putra Presiden (Gibran Rakabuming Raka)," tulis laporan tersebut.
Komite HAM PBB juga menyoal beberapa hal yang mengganggu proses demokrasi, seperti adanya laporan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh-tokoh oposisi.
"Komite mendesak Indonesia untuk memastikan pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sesungguhnya, menjamin independensi KPU," imbuh laporan ini.
Selain itu, Komite HAM PBB juga mendesak pemerintah untuk merevisi ketentuan-ketentuan hukum yang mengekang, memastikan tempat pemungutan suara yang mudah diakses, dan menjaga netralitas para pejabat tinggi untuk pemilu yang lebih demokratis.
Pelaku pelanggaran HAM berat di Papua divonis bebas
Komite HAM PBB mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung untuk menguatkan hukuman terhadap enam aparat penegak hukum atas pembunuhan berencana terhadap beberapa orang di Papua.
Namun, badan ahli PBB ini menyesalkan minimnya informasi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di Papua.
Salah satu yang disesalkan PBB adalah, putusan majelis hakim pengadilan HAM yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Selain itu, Komite HAM PBB juga menyoal minimnya informasi mengenai investigasi terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Komite menyerukan kepada Indonesia untuk memperkuat upaya-upaya untuk mengakhiri impunitas dan meminta pertanggungjawaban para pelaku atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di masa lalu," tulis laporan tersebut.
Komite juga mendorong Indonesia bisa menjamin independensi mekanisme akuntabilitas yudisial dan non-yudisial, menginvestigasi semua pelanggaran, dan memberikan reparasi penuh kepada para korban.
Selain itu, Komite juga meminta lembaga-lembaga penegak hukum menindaklanjuti temuan-temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Tak hanya Indonesia yang disorot
Selain Indonesia, Komite HAM PBB juga menyoroti beberapa negara yang tidak patuh dalam mengimplementasikan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Beberapa negara tersebut di antaranya Chile, Guyana, Namibia, Serbia, Somalia, Britania Raya, dan Irlandia Utara.
Seperti di Indonesia, beberapa negara tersebut diberikan catatan beserta rekomendasi untuk meningkatkan kepatuhan negara-negara terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/30/073000365/komite-ham-pbb-soroti-pencalonan-gibran-di-pilpres-2024