Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komite HAM PBB Soroti Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dikutip dari siaran pers di laman resmi organsasi tersebut yang dirilis, Kamis (28/3/2024), badan ahli PBB ini prihatin dengan implementasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik di Indonesia. 

Untuk diketahui, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik hingga kini telah diratifikasi oleh 174 Negara peserta.

Simak beberapa poin sorotan dan rekomendasi Komite HAM PBB untuk Indonesia:

Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Komite yang beranggotakan 18 anggota dari unsur ahli HAM independen perwakilan beberapa negara ini merasa prihatin dengan proses demokrasi di Pilpres 2024. 

Salah satu poin yang disorot adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia minimum kandidat calon presiden-calon wakil presiden. 

"Dugaan penggunaan 'pengaruh yang tidak semestinya' di Pilpres 2024 ini menguntungkan Putra Presiden (Gibran Rakabuming Raka)," tulis laporan tersebut. 

Komite HAM PBB juga menyoal beberapa hal yang mengganggu proses demokrasi, seperti adanya laporan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh-tokoh oposisi. 

"Komite mendesak Indonesia untuk memastikan pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sesungguhnya, menjamin independensi KPU," imbuh laporan ini.

Selain itu, Komite HAM PBB juga mendesak pemerintah untuk merevisi ketentuan-ketentuan hukum yang mengekang, memastikan tempat pemungutan suara yang mudah diakses, dan menjaga netralitas para pejabat tinggi untuk pemilu yang lebih demokratis.

Pelaku pelanggaran HAM berat di Papua divonis bebas

Komite HAM PBB mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung untuk menguatkan hukuman terhadap enam aparat penegak hukum atas pembunuhan berencana terhadap beberapa orang di Papua.

Namun, badan ahli PBB ini menyesalkan minimnya informasi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di Papua.

Salah satu yang disesalkan PBB adalah, putusan majelis hakim pengadilan HAM yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Selain itu, Komite HAM PBB juga menyoal minimnya informasi mengenai investigasi terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Komite menyerukan kepada Indonesia untuk memperkuat upaya-upaya untuk mengakhiri impunitas dan meminta pertanggungjawaban para pelaku atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di masa lalu," tulis laporan tersebut.

Komite juga mendorong Indonesia bisa menjamin independensi mekanisme akuntabilitas yudisial dan non-yudisial, menginvestigasi semua pelanggaran, dan memberikan reparasi penuh kepada para korban.

Selain itu, Komite juga meminta lembaga-lembaga penegak hukum menindaklanjuti temuan-temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Tak hanya Indonesia yang disorot

Selain Indonesia, Komite HAM PBB juga menyoroti beberapa negara yang tidak patuh dalam mengimplementasikan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Beberapa negara tersebut di antaranya Chile, Guyana, Namibia, Serbia, Somalia, Britania Raya, dan Irlandia Utara. 

Seperti di Indonesia, beberapa negara tersebut diberikan catatan beserta rekomendasi untuk meningkatkan kepatuhan negara-negara terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.  

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/30/073000365/komite-ham-pbb-soroti-pencalonan-gibran-di-pilpres-2024

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke