Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Kompas.com - 29/03/2024, 21:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. mencapai nominal fantastis, yakni Rp 271,06 triliun.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo pernah menyatakan, besaran nominal kasus korupsi timah ilegal itu hanya kerugian dari sisi kerusakan lingkungan atau kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugian keuangan negara.

”Total kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271.069.688.018.700,” kata Bambang, dilansir dari Kompas.id (20/2/2024).

Angka itu diperoleh dari penghitungan kerugian lingkungan akibat penambangan timah ilegal selama 2015-2022.

Hingga Kamis (27/3/2024), sebanyak 16 tersangka telah ditetapkan atas kasus korupsi timah tersebut.

Lantas, bagaimana penghitungan korupsi timah yang mencapai ratusan triliun itu?

Baca juga: Sosok dan Sumber Kekayaan Harvey Moeis, Tersangka Korupsi Timah Ilegal

Penghitungan uang korupsi timah Rp 271 triliun

Masih dari sumber yang sama, Bambang melakukan pemantauan di lapangan dan analisis berbasis satelit untuk menghitung besaran kerugian akibat korupsi timah ilegal sejak 2015-2022.

Hasilnya, terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.

Menurut pemantauan pakar forensik kehutanan itu, penambangan timah liat tersebut dilakukan mulai Mei 2016.

"Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja," tutur Bambang.

Dari pemetaan yang dilakukan, terdapat tambang yang dibuka di wilayah IUP PT Timah Tbk., tetapi ada pula yang dibuka di luar kawasan IUP tersebut, termasuk di kawasan hutan.

Total luas tambang timah tersebut adalah 170.363,547 hektar. Dari jumlah area itu, hanya 88.900,462 hektar yang memiliki IUP. Sementara 81.462,602 hektar sisanya tidak memiliki IUP.

Bambang kemudian menghitung kerugian perekonomian negara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kerugian tersebut terbagi menjadi kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan," kata Bambang.

Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas penambangan timah liar itu mencapai Rp 271 triliun.

Baca juga: Profil PT Timah, Anak Perusahaan BUMN yang Terseret Korupsi Ratusan Triliun Rupiah

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com