Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Kompas.com - 29/03/2024, 21:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

Rincian kerugian korupsi timah ilegal

Lebih lanjut, Bambang merinci total kerugian lingkungan hidup akibat tambah timah liar itu. Berikut perinciannya:

1. Kerugian tambang timah di dalam kawasan hutan

  • Kerugian lingkungan ekologis: Rp 157,83 triliun
  • Biaya kerugian ekonomi lingkungan: Rp 60,27 triliun
  • Biaya pemulihan lingkungan: Rp 5,26 triliun

Dengan begitu, total kerugian mencapai Rp 223,36 triliun.

2. Kerugian tambang timah di luar kawasan hutan

  • Kerugian lingkungan ekologis: Rp 25,87 triliun
  • Biaya kerugian ekonomi lingkungan: Rp 15,2 triliun
  • Biaya pemulihan lingkungan: Rp 6,63 triliun.

Dengan begitu, total kerugian mencapai Rp 47,70 triliun.

Jika semua nominal kerugian di dalam hutan dan di luar kawasan hutan di total, hasil kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271,06 triliun.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah Ilegal yang Menyeret Harvey Moeis

Belum termasuk kerugian keuangan negara

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan bahwa hasil penghitungan ekologi yang disampaikan Bambang belum termasuk kerugian keuangan negara.

Jumlah tersebut akan ditambahkan dengan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara yang sedang diusut Kejagung itu.

"Saat ini penghitungan kerugian keuangan negara masih berproses, nanti berapa hasilnya akan kami sampaikan," ujar Kuntadi, dilansir dari Kompas.com (20/2/204).

Menurut Kuntadi, sebagian besar lahan yang ditambah oleh pelaku penambangan timah itu seharusnya dipulihkan atau direklamasi. AKan tetapi, hal itu tidak dilakukan.

"Sama sekali tidak dipulihkan dan ditinggalkan begitu saja, menimbulkan bekas lubang-lubang besar dan rawa-rawa yang tidak sehat bagi lingkungan masyarakat," kata dia.

Lubang bekas tambang tersebut mengandung logam berat dan bahan kimia beracun yang berbahaya.

Kubangan lubang yang menganga besar itu juga membahayakan jiwa masyarakat sekitar.

Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional menyebutkan, setidaknya terdapat 168 korban jiwa yang meninggal akibat lubang tambang di seluruh Indonesia sejak 2014-2020,.

Jatam juga mencatat, setidaknya terdapat 3.092 lubang tambang yang masih terbuka, berisi air beracun dan mengandung logam berat karena belum direklamasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com