Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Kompas.com - 16/03/2024, 03:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selama bulan Ramadhan, umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa.

Puasa dilakukan selama terbit fajar hingga terbenamnya Matahari. Selama itu, muslim harus menahan lapar, haus, dan beberapa hal yang membatalkan puasa.

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda apa pun ke lubang tubuh secara sengaja.

Lantas, bagaimana hukum memakai obat tetes mata saat puasa? Apakah menggunakan obat tetes mata membatalkan puasa?

Baca juga: Apakah Marah dan Menangis Membatalkan Puasa Puasa?

Hukum memakai obat tetes mata saat puasa

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyampaikan, pemakaian obat tetes mata selama berpuasa hukumnya tidak membatalkan puasa.

"Tidak (membatalkan puasa) karena mata tidak termasuk rongga tubuh yang terbuka," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Menggunakan tetes mata selama berpuasa sama halnya dengan orang yang sedang mandi, yakni bisa jadi air masuk ke tubuh melalui pori-pori tetapi hal itu tidak membatalkan puasa.

Miftahul mengatakan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya segala sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga tubuh yang terbuka (manafidz maftuhah).

Adapun yang dimaksud rongga tubuh yang terbuka adalah mulut, hidung, telinga dan dubur.

Oleh sebab itu, memakai obat tetes mata atau celak tidak termasuk membatalkan puasa.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menelan Dahak Saat Puasa? Ini Penjelasannya

Hal-hal yang membatalkan puasa

Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Syakir Jamaluddin juga menyampaikan bahwa menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

"Tak masalah. Menggunakan tetes mata juga tak masalah," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2024).

Syakir menyampaikan, perkara yangs ecara kaidah yang membatalkan puasa sudah tertulis dalam Surat Al-Baqarah ayat 187. Berikut bunyinya:

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa," (QS Al-Baqarah ayat 187).

Mengacu pada ayat tersebut, terdapat tiga perkara yang membatalkan puasa, yaitu makan, minum, dan berhubungan seks.

Adapun tindakan lainnya yang bisa membatalkan puasa adalah muntah disengaja, haid atau nifas, dan gila, seperti tertulis dalam hadist riwayat Abu Dawud, Tirimdzi, Ibn Majah.

Menurut At-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga, berikut hal-hal yang membatalkan puasa:

  • Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
  • Memasukkan benda ke dalam salah satu "jalan"
  • Muntah disengaja
  • Berhubungan badan secara sengaja
  • Keluar mani (sperma)
  • Nifas
  • Gila
  • Murtad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com