Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Aturan Pembatasan Angkutan Barang pada Masa Lebaran 2024

Kompas.com - 15/03/2024, 13:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024.

SKB tertanggal 5 Marer 2024 itu memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2024.

"Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," kata Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Polisi Siapkan 3 Skema Lalu Lintas Tol Trans-Jawa untuk Masa Mudik Lebaran 2024

Kendaraan yang dibatasi dan tidak dibatasi

Hendro menyampaikan, terdapat kendaraan angkutan barang yang dibatasi dan tidak dibatasi pada masa Lebaran 2024, berikut rinciannya:

Angkutan barang yang dibatasi

  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Angkutan barang yang tidak dibatasi:

  • Pengangkut bahan bakar minyak atau gas
  • Pengangkut hantaran uang
  • Pengangkut hewan ternak
  • Pengangkut pakan ternak
  • Pengangkut pupuk
  • Pengangkut logistik pemilu
  • Pengangkut keperluan bencana alam
  • Pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis
  • Pengangkut bahan pokok.

Namun perlu diketahui, kendaraan tersebut harus dilengkapi oleh surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: Cara dan Syarat Ikut Mudik Motor Gratis 2024 DJKA Kemenhub

Jadwal pemberlakuan

Hendro mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024 itu berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat.

Pembatasan tersebut akan diberlakukan setidaknya selama 11 hari hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Hendro.

"Hal seperti ini bukanlah hal yang baru karena hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB, diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.

Baca juga: Daftar Link Pendaftaran Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Menjangkau Lebih dari 200 Kota

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com