KOMPAS.com - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga Matahari terbenam.
Namun, seseorang dengan kondisi tertentu diperbolehkan untuk tidak atau membatalkan puasa dan harus menggantinya di luar Ramadhan.
Selain makan atau minum, beberapa orang kerap menganggap marah dan menangis bisa membatalkan puasa.
Hal ini umumnya dilontarkan oleh orangtua kepada anaknya yang sedang marah dan menangis.
Lantas, benarkah marah dan menangis membatalkan puasa?
Baca juga: Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Batal Puasanya atau Bisa Lanjut?
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan, marah dan menangis ketika berpuasa tidak membatalkan puasa yang dijalankan.
Menurutnya, puasa akan batal jika seseorang memasukkan benda ke mulut untuk mendapatkan kesenangan seperti makan, minum, atau merokok.
Selain itu, puasa juga batal ketika suami-istri melakukan hubungan seksual.
"Di luar itu, tidak membatalkan puasa. Kalau menangis juga tidak ada masalah," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).
Meski begitu, Anwar menyatakan, tindakan marah-marah dan menangis dengan cara yang tidak tepat hukumnya haram dan dapat menimbulkan dosa bagi orang yang melakukannya.
Baca juga: Hukum Sikat Gigi Pakai Odol, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?
"Hukumnya kalau marah kepada orang yang tidak tepat dimarahi maka berarti kita telah berlaku zalim kepada orang lain. Berlaku zalim hukumnya haram," tegas Anwar.
Sementara itu, dia membolehkan seseorang menangis ketika sedih. Contohnya ketika orangtua meninggal dunia. Namun, orang yang menangis tidak boleh sambil meratap.
Anwar menerangkan, orang yang menangis sambil meratap dengan mengeluarkan kata-kata yang mencerminkan dirinya bukan orang beriman, hukumnya haram.
Misalnya, mengeluarkan kata-kata yang menggambarkan keputusasaan atau kesedihan yang berlebihan.