Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Beri Hak Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, Berapa Lama?

Kompas.com - 14/03/2024, 15:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan hak cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) saat istrinya melahirkan.

Hak cuti itu disebut sebagai hak cuti ayah yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, dilansir dari laman KemenpanRB.

Menurut Azwar Anas, suami berperan penting dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.

Sebelumnya, cuti suami ketika istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Aturan sebelumnya hanya mengatur cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Namun, sejumlah negara dan perusahaan multinasional sudah memberikan fasilitas tersebut, seperti Spanyol, Korea Selatan, Jepang, dan Islandia.

Lantas, berapa lama cuti ayah atau suami saat istri melahirkan diberikan?

Baca juga: Akan Diatur lewat PP, Menteri Anas Ungkap ASN Pria Bakal Dapat “Cuti Ayah”

Usulan waktu cuti ayah saat istri melahirkan

Cuti ayah akan diberikan bagi para ASN pria ketika istrinya melahirkan atau keguguran.

Lama cuti ayah ini masih digodok oleh pemerintah. Namun, waktu cuti ayah tersebut diusulkan berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, dan 60 hari.

"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ungkap Anas.

Usulan cuti ayah ini merupakan bentuk aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, mulai dari stakeholder, termasuk DPR.

Usulan tersebut kemudian masuk ke dalam salah satu poin RPP tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Baca juga: Sambut Kelahiran Putri Kedua, Mark Zuckerberg Ambil Cuti Ayah

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com