Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok NIK Warga DKI Jakarta yang Akan dan Tidak Dinonaktifkan

Kompas.com - 14/03/2024, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak tinggal lagi di DKI Jakarta akan dinonaktifkan setelah penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Rencana Pemprov DKI melalui Dinas Dukcapil akan melakukan penataan tersebut setelah pemilu benar-benar selesai," ujar Kepala Seksi Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Angga Noviar dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Ia mengatakan, salah satu tujuan penonaktifan NIK warga DKI Jakarta adalah langkah tertib administrasi kependudukan (adminduk).

Dengan tertib adminduk, lanjut Angga, dapat memengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.

Baca juga: Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi

Kelompok NIK warga DKI Jakarta yang dinonaktifkan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya ingin menata identitas warga yang berdomisili di luar DKI Jakarta, namun masih ber-KTP DKI Jakarta melalui program penonaktifan NIK.

Pelaksanaan penonaktifkan NIK warga yang sudah tidak tinggal lagi di DKI Jakarta, akan dilakukan secara bertahap setiap bulan setelah penetapan hasil Pemilu.

Namun, Budi tidak merinci tanggal berapa hal ini akan dimulai.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merampungkan rekapitulasi suara pada Rabu (20/3/2024).

"Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap setiap bulan mulai dari yang meninggal, RT/RW yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP-el yang dipergunakan masyarakat, dan selanjutnya sesuai dengan tahapan," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Budi menjelaskan, penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili dalam penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di DKI Jakarta, terdiri dari beberapa kategori, yakni:

  • Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
  • Pencekalan dan instansi atau lembaga hukum terkait
  • Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
  • Wajib e-KTP yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib e-KTP.

Budi menerangkan, ada beberapa kelompok warga yang tidak tinggal di DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan NIK-nya. Berikut rinciannya:

  • Meninggal namun masih aktif administrasi kependudukan karena belum dilaporkan
  • RT/RW sudah tidak ada namun masih menggunakan alamat terkait
  • Tidak dikenal oleh masyarakat sekitar atau penduduk, namun terdata di data kependudukan
  • Dikenal namun tidak diketahui keberadaannya
  • Pindah luar DKI Jakarta,namun tidak merubah dokumen
  • Pindah, namun antar DKI Jakarta.

Baca juga: Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara dan Syarat Ubah Alamat dalam KTP

Kelompok NIK warga DKI Jakarta yang tidak dinonaktifkan

Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan beberapa kelompok NIK warga DKI Jakarta yang tidak akan dinonaktifkan.

Mereka yang masuk kelompok tersebut adalah warga yang bertugas, dinas, belajar di luar DKI Jakarta, atau luar negeri.

Kemudian, Dukcapil DKI Jakarta juga tidak akan menonaktifkan NIK warga yang memiliki aset di ibu kota.

Bagi warga yang NIK-nya terdampak penataan penduduk sesuai domisili, namun merasa masih berdomisili atau memiliki aset di ibu kota dapat mendatangi Dukcapil DKI Jakarta.

"Silakan membawa surat keterangan RT/RW dan mendatangi loket layanan dukcapil di kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi terkait NIKnya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," imbuh Budi.

Ia meminta warga DKI Jakarta untuk mengecek status NIK miliknya melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com