Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik karena Langgar Aturan Iklan, Ini Rinciannya

Kompas.com - 14/03/2024, 09:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar atau notifikasi kepada empat produk kosmetik.

Langkah tersebut dilakukan BPOM setelah melakukan pengawasan sepanjang Oktober 2023 dan Januari 2024.

Pencabutan nomor izin edar empat produk kosmetik ini karena promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Ini tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.

Salah satu hal yang diatur dalam peraturan itu adalah iklan tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

"Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, dikutip dari laman BPOM.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai dan BPOM soal Pemusnahan 1 Ton Milk Bun Asal Thailand

Nomor izin edar dicabut sejak Januari 2024

Kashuri menjelaskan, empat produk kosmetik yang melakukan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas sudah dicabut nomor izin edarnya sejak Januari 2024.

Produk kosmetik yang dicabut izin edarnya, yakni:

  • Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi)
  • Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
  • Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
  • Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

Menurutnya, ada ketentuan yang mengatur peredaran kosmetik, baik dari segi kegunaan bagi manusia maupun promosi atau iklannya.

Pertama, kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan untuk digunakan bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut.

Kosmetik digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Berdasarkan penjelasan tersebut, informasi yang tercantum pada materi promosi atau iklan kosmetik harus sesuai dengan kegunaan kosmetik tersebut.

BPOM sudah mengatur promosi atau iklan kosmetik yang beredar dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.

Baca juga: BPOM Ungkap Daftar Produk Kosmetik Ilegal, Terbukti Mengandung Merkuri

Kriteria iklan kosmetik

Karenanya, ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi produsen kosmetik ketika melakukan iklan.

Pertama, informasi sesuai dengan kenyataan yang ada, serta tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik.

"Materi promosi atau iklan produk kosmetik wajib memuat informasi yang sesuai dengan data informasi yang diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik," tulis BPOM dalam keterangannya.

Kedua, iklan kosmetik tidak menyesatkan, informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat.

Ketiga, iklan kosmetik tidak menyatakan produknya seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.

Baca juga: Daftar 143 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Ditarik BPOM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com