"Putus asa dilarang dalam agama. Hukumnya adalah haram," imbuhnya lagi.
Baca juga: Apakah Mengupil Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Lebih lanjut, Anawar menyebutkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa berupa makan, minum, dan melakukan hubungan suami-istri.
Selain itu, dia menyatakan merokok juga membatalkan puasa meski pelakunya tidak memasukkan makanan atau air ke dalam tubuh.
"(Puasa batal karena) memasukkan sesuatu yang berasal dari suatu benda ke dalam mulut dan yang merokok tersebut merasa puas dan senang," jelas dia.
Tak hanya itu, puasa juga dapat batal ketika orang yang menjalaninya muntah secara sengaja, haid atau nifas, memasukkan benda melalui alat kelamin, bersetubuh atau keluar mani dengan sengaja, murtad atau keluar dari Islam, serta mengalami gangguan jiwa.
Adapun hal-hal yang tidak membatalkan puasa, termasuk menggosok gigi, berkumur, serta mandi dan berenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.