Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Aturan Pembatasan Angkutan Barang pada Masa Lebaran 2024

Kompas.com - 15/03/2024, 13:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024.

SKB tertanggal 5 Marer 2024 itu memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2024.

"Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," kata Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Polisi Siapkan 3 Skema Lalu Lintas Tol Trans-Jawa untuk Masa Mudik Lebaran 2024

Kendaraan yang dibatasi dan tidak dibatasi

Hendro menyampaikan, terdapat kendaraan angkutan barang yang dibatasi dan tidak dibatasi pada masa Lebaran 2024, berikut rinciannya:

Angkutan barang yang dibatasi

  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Angkutan barang yang tidak dibatasi:

  • Pengangkut bahan bakar minyak atau gas
  • Pengangkut hantaran uang
  • Pengangkut hewan ternak
  • Pengangkut pakan ternak
  • Pengangkut pupuk
  • Pengangkut logistik pemilu
  • Pengangkut keperluan bencana alam
  • Pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis
  • Pengangkut bahan pokok.

Namun perlu diketahui, kendaraan tersebut harus dilengkapi oleh surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: Cara dan Syarat Ikut Mudik Motor Gratis 2024 DJKA Kemenhub

Jadwal pemberlakuan

Hendro mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024 itu berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat.

Pembatasan tersebut akan diberlakukan setidaknya selama 11 hari hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Hendro.

"Hal seperti ini bukanlah hal yang baru karena hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB, diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.

Baca juga: Daftar Link Pendaftaran Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Menjangkau Lebih dari 200 Kota

Ruas jalan yang dibatasi

Ilustrasi mudik lebaran di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah. Ini ruas jalan yang dibatasi untuk kendaraan barang pada Lebaran 2024.KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Ilustrasi mudik lebaran di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah. Ini ruas jalan yang dibatasi untuk kendaraan barang pada Lebaran 2024.
Nantinya, pembatasan angkutan barang tersebut diberlakukan untuk ruas jalan tol dan non tol yang tersebar di Sumatera dan Jawa.

Berikut rinciannya:

Ruas jalan tol yang dibatasi:

  • Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
  • Jakarta-Tangerang-Merak
  • Prof. DR. Ir. Sedyatmo
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • Dalam Kota Jakarta
  • Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cigombong-Cibadak
  • Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
  • Jakarta-Cikampek
  • Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
  • Cileungsi-Cimalaka-Dawuan
  • Cikampek-Palimanan-Kanci
  • Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional).
  • Jawa Barat dan Jawa Tengah:
  • Kanci-Pejagan
  • Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
  • Krapyak-Jatingaleh (Semarang)
  • Jatingaleh-Srondol (Semarang)
  • Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
  • Semarang-Solo-Ngawi
  • Semarang-Demak
  • Yogya-Solo (Fungsional)
  • Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
  • Surabaya-Gresik
  • Pandaan-Malang.

Ruas jalan non tol yang dibatasi:

  • Medan-Berastagi
  • Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
  • Jambi-Sarolangun-Padang
  • Jambi-Tebo-Padang
  • Jambi-Sengeti-Padang
  • Padang-Bukit Tinggi
  • Jambi-Palembang-Lampung
  • Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
  • Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan
  • Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
  • Serang-Pandeglang-Labuhan
  • Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
  • Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
  • Bandung-Sumedang-Majalengka
  • Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur
  • Cirebon-Brebes
  • Solo-Klaten-Yogyakarta
  • Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
  • Bawen-Magelang-Yogyakarta
  • Tegal-Purwokerto
  • Solo-Ngawi
  • Yogya-Wates
  • Yogya-Sleman-Magelang
  • Yogya-Wonosari
  • Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels).
  • Pandaan-Malang
  • Probolinggo-Lumajang
  • Madiun-Caruban-Jombang
  • Banyuwangi-Jember
  • Denpasar-Gilimanuk.

Baca juga: Komponen dan Besaran THR PNS, Cair H-10 Lebaran 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com