Ilustrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pembatasan kendaraan barang pada Lebaran 2024.(Dok. Jasa Marga)
KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024.
SKB tertanggal 5 Marer 2024 itu memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2024.
"Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," kata Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Hendro menyampaikan, terdapat kendaraan angkutan barang yang dibatasi dan tidak dibatasi pada masa Lebaran 2024, berikut rinciannya:
Angkutan barang yang dibatasi
Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
Mobil barang dengan kereta tempelan
Mobil barang dengan kereta gandengan
Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Angkutan barang yang tidak dibatasi:
Pengangkut bahan bakar minyak atau gas
Pengangkut hantaran uang
Pengangkut hewan ternak
Pengangkut pakan ternak
Pengangkut pupuk
Pengangkut logistik pemilu
Pengangkut keperluan bencana alam
Pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis
Pengangkut bahan pokok.
Namun perlu diketahui, kendaraan tersebut harus dilengkapi oleh surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Hendro mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024 itu berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat.
Pembatasan tersebut akan diberlakukan setidaknya selama 11 hari hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Hendro.
"Hal seperti ini bukanlah hal yang baru karena hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB, diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Ilustrasi mudik lebaran di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah. Ini ruas jalan yang dibatasi untuk kendaraan barang pada Lebaran 2024.
Nantinya, pembatasan angkutan barang tersebut diberlakukan untuk ruas jalan tol dan non tol yang tersebar di Sumatera dan Jawa.
Berikut rinciannya:
Ruas jalan tol yang dibatasi:
Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain via Onlinehttps://www.kompas.com/tren/read/2024/03/15/123000465/tak-perlu-ke-samsat-ini-cara-memperpanjang-stnk-orang-lain-via-onlinehttps://asset.kompas.com/crops/3RIfmIYFb6UHzc-j8cckry7PfyI=/0x0:1200x800/195x98/data/photo/2023/07/04/64a3d0f2331bb.jpg