Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa? Ini Kata MUI

Kompas.com - 15/03/2024, 17:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Umat Islam yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan.

Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga tenggelamnya Matahari.

Seperti yang diketahui, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum dengan sengaja di luar waktu sahur dan berbuka.

Kendati demikian, bagaimana dengan para ibu atau tukang masak yang bertugas menyiapkan makanan, bolehkan mencicipi masakannya?

Berikut penjelasan MUI terkait hukum mencicipi makanan dan minuman saat puasa:

Baca juga: Lupa Baca Niat Saat Sahur, Apakah Puasa Ramadhan Tetap Sah?

Penjelasan MUI

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan, para ulama umumnya mengatakan hukum mencicipi makanan ketika berpuasa untuk mengetahui apakah rasa dari masakan yang dimasak sudah cukup atau belum tidak akan membatalkan puasa.

Ia memberikan contoh, misalnya mencicipi masakan untuk mengetahui takaran garamnya sudah sesuai atau belum.

Kendati demikian, ia menegaskan, apabila makanan tersebut tertelan dengan disengaja, maka puasanya batal.

"Ini biasanya dilakukan oleh ibu-ibu atau tukang masak yang memasak untuk kepentingan keluarga dan orang banyak. Dalam hal ini hukumnya adalah tidak membatalkan puasa selama hal demikian tidak tertelan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

"Tetapi kalau hal demikian dilakukan oleh yang lain yang kepentingannya bukan seperti yang dijelaskan di atas, maka hukumnya adalah makruh. Artinya sebaiknya dihindari," sambungnya.

Dalam Islam, makruh adalah tindakan yang tidak dianjurkan untuk dilakukan dan sebisa mungkin dihindari, meskipun tidak dikenai hukuman.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menelan Dahak Saat Puasa? Ini Penjelasannya

Bisa membatalkan puasa apabila...

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftahul Huda mengatakan, para ulama telah sepakat bahwa di antara yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga tubuh yang terbuka.

"Tentang mencicipi makanan perlu dirinci. Jika dilakukan karena ada kebutuhan dan selama tidak ada sedikit pun dari makanan atau sayur itu masuk ke tubuh maka tidak membatalkan puasa," ujarnya terpisah.

Kendati demikian, jika itu dilakukan sementara tidak ada kebutuhan (mencicipi makanan atau minuman), maka hukumnya makruh meskipun tidak ada yang masuk ke dalam tubuh.

Maka dalam hal ini, pada dasarnya mencicipi makanan dan minuman tidak membatalkan puasa seseorang.

Meski demikian, ia menegaskan, jika dalam mencicipi makanan dan minuman kemudian ada dari bagian makanan yang masuk ke tenggorokan, maka puasanya batal.

"Dan jika itu dilakukan kemudian ada dari bagian makanan yang masuk maka puasanya batal," pungkasnya.

Baca juga: Apakah Marah dan Menangis Membatalkan Puasa Puasa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com