Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hukum Memotong Kuku Saat Puasa? Begini Pandangan Ahli Agama

Kompas.com - 15/03/2024, 21:30 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu pertanyaan yang terkadang terlintas di benak umat Muslim saat Ramadhan tiba adalah, apakah boleh potong kuku saat puasa?

Seperti diketahui, potong kuku adalah salah satu rutinitas merawat diri dan menjaga kebersihan.

Lantas, bagaimana hukum memotong kuku saat puasa? Simak penjelasannya lewat artikel berikut ini.

Baca juga: Apakah Marah dan Menangis Membatalkan Puasa Puasa?


Hukum memotong kuku saat puasa

Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Mas Said Surakarta Prof. Dr. KH. Syamsul Bakri, S.Ag., M.Ag. menjelaskan, hukum memotong kuku termasuk sunah.

“Memotong kuku termasuk sunah Nabi Muhammad," kata Syamsul, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Syamsul juga menjawab kekhawatiran sejumlah orang, apakah memotong kuku membatalkan puasa.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menelan Dahak Saat Puasa? Ini Penjelasannya

“Jadi kalau bicara fikih puasa, kembali lagi ke fikih dasar puasa, yaitu apa saja yang membatalkan puasa. Di situ tidak ada yang namanya memotong kuku. Itu kan tidak ada, berarti tidak membatalkan puasa,” jelas dia.

Dihubungi secara terpisah, penceramah Ustaz Maulana juga menyampaikan bahwa memotong kuku saat bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa seseorang.

"Memotong kuku saat bulan Ramadhan atau puasa aman untuk dilakukan," kata Ustaz Maulana.

Menurut Ustaz Maulana, memotong kuku tidak membahayakan rongga mulut atau lainnya karena berada di luar tubuh.

"Yang terkait adalah kebersihan dikhawatirkan kalau ada najis yang menempel maka terhalang air pada anggota tubuh," jelas Ustaz Maulana.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa memotong kuku adalah salah satu cara menjaga kebersihan diri.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:

"Lima hal termasuk (sunah) fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku." (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh sebab itu, kata Ustaz Maulana, hukum memotong kuku adalah sunah Nabi Muhammad. Anjuran ini bahkan dikuatkan agar tidak boleh lewat atau lebih dari 40 hari.

Sumber: Kompas.com (Dandy Bayu Bramasta, Sari Hardiyanto)

Baca juga: Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Batal Puasanya atau Bisa Lanjut?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com