Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Mengupil Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 13/03/2024, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memasuki bulan puasa, umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa.

Berpuasa dilakukan selama terbit fajar hingga terbenamnya Matahari. Selama itu, muslim harus menahan lapar, haus, dan beberapa hal yang membatalkan puasa.

Salah satu larangan saat berpuasa adalah memasukkan benda apa pun ke rongga mulut atau tubuh.

Lantas, bagaimana dengan mengupil menggunakan jari? Apakah mengupil dapat membatalkan puasa?

Baca juga: 7 Cara Mencegah Haus Saat Puasa, Apa Saja?

Hukum mengupil saat puasa

Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Syakir Jamaluddin mengatakan bahwa mengupil tidak membatalkan puasa.

"Ngupil tidak ada dalam daftar pembatal puasa," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/3/2024).

Menurut Syakir, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa sudah tertulis dalam Surat Al-Baqarah ayat 187.

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa," bunyi ayat tersebut.

Dalam ayat itu, terdapat tiga perkara yang membatalkan puasa, yaitu makan, minum, dan berhubungan seks.

Tindakan lainnya yang bisa membatalkan puasa adalah muntah disengaja, haid atau nifas, dan gila, seperti tertulis dalam hadist riwayat Abu Dawud, Tirimdzi, Ibn Majah.

Baca juga: Lupa Baca Niat Saat Sahur, Apakah Puasa Ramadhan Tetap Sah?

Beberapa hal yang membatalkan puasa

Dalam At-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga dijelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal secara sengaja dalam membatalkan puasa.

Adapun lubang tubuh yang berpangkal yaitu mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan. Sedangkan pada hidung batas awalnya adalah pangkal insang. Sementara pada telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu "jalan"

Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan jalan adalah kemaluan dan dubur. Jika ada benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, puasa akan batal.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com