Daftar Presiden dan Wakil Presiden dari masa ke masa | Pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden RI periode 2019-2024.(BPMI Setpres/Laily Rachev)
KOMPAS.com - Indonesia adalah negara yang memiliki bentuk pemerintahan republik konstitusional dengan sistem pemerintahan presidensial.
Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh Presiden, yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Indonesia memiliki pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu).
BPMI Setpres/Laily Rachev Pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024.
Mengutip laman Kompas.com (5/2/2022), berikut adalah beberapa hak, wewenang, dan kewajiban, yaitu:
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Menetapkan peraturan pemerintah.
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Memberi remisi, amnesti, dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan Undang-undang.
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Demikian daftar lengkap Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dari masa ke masa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
6 Alasan di Balik Perilaku Anjing yang Mengejar Ekornya Sendirihttps://www.kompas.com/tren/read/2024/03/13/133000065/6-alasan-di-balik-perilaku-anjing-yang-mengejar-ekornya-sendirihttps://asset.kompas.com/crops/G0mjfyZAOV6W1jG366tMWgpJlT0=/0x0:612x408/195x98/data/photo/2024/03/13/65f11e9cddf7c.jpeg