KOMPAS.com - Indonesia adalah negara yang memiliki bentuk pemerintahan republik konstitusional dengan sistem pemerintahan presidensial.
Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh Presiden, yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Indonesia memiliki pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu).
Meski sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) ditentukan oleh PPKI, kemudian ditentukan melalui Sidang Umum MPR.
Barulah pada 2004 Indonesia melakukan Pemilu Presiden pertama yang membuat rakyat bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia secara langsung.
Sampai saat ini, sudah ada tujuh Presiden dan 13 Wakil Presiden RI yang pernah menjabat dan memimpin Indonesia.
Daftar Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Dikutip dari laman KPU, berikut adalah daftar lengkap Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dari masa ke masa:
Presiden RI ke-1: Soekarno (1945-1967)
Wakil Presiden: Mohammad Hatta (1945-1956)
Presiden RI ke-2: Soeharto (1967-1998)
Wakil Presiden:
Presiden RI ke-3: Bacharuddin Jusuf Habibie (1998-1999)
Wakil Presiden: -
Presiden RI ke-4: Abdurrahman Wahid (1999-2021)
Wakil Presiden: Megawati Soekarnoputri (1999-2001)
Presiden RI ke-5: Megawati Soekarnoputri (2001-2004)
Wakil Presiden: Hamzah Haz (2001-2004)
Presiden RI ke-6: Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)
Wakil Presiden:
Presiden RI ke-7: Joko Widodo (2014-2024)
Wakil Presiden:
Mengutip laman Kompas.com (5/2/2022), berikut adalah beberapa hak, wewenang, dan kewajiban, yaitu:
Demikian daftar lengkap Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dari masa ke masa.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/13/150000765/daftar-presiden-dan-wakil-presiden-indonesia-dari-masa-ke-masa-ada-7