KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023.
Sebagai presiden dan wakil presiden, Jokowi dan Maruf Amin termasuk dalam aparatur negara, yaitu pejabat negara.
Mengacu pada PP tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat serta 50 persen tunjangan kinerja.
THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Sedangkan untuk gaji ke-13, dibayarkan paling cepat pada Juni 2023.
Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, sesuai PP, THR juga diberikan kepada presiden dan wakil presiden.
Hanya saja, komponennya sedikit berbeda. Sebab, presiden dan wakil presiden tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
"Struktur penghasilan presiden dan wakil presiden tidak ada tukin sehingga (THR) tidak termasuk tukin," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/4/2023).
Lantas, berapa besaran THR presiden dan wakil presiden?
Baca juga: Beda Waktu Pencairan THR dan Gaji Ke-13, Lebih Dulu Mana?
Komponen THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, disebutkan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Artinya, gaji presiden mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali Rp 5.040.000.
Sementara gaji untuk wakil presiden mencapai Rp 20.160.000 per bulan atau 4 kali Rp 5.040.000.
Baca juga: Cair 4 April 2023, Ini ASN yang Tidak Dapat THR Lebaran
Sementara itu, tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan senilai Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Dengan begitu, THR yang akan diterima presiden adalah sebesar Rp 62.740.000 atau hasil penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Sedangkan untuk wakil presiden, besaran THR yang diterima adalah Rp 42.160.000.
Baca juga: Catat, Ini Penerima THR 2023, Termasuk Presiden dan DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.