KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Merujuk pada Pasal 2 PP tersebut, pemberian tunjangan Hari Raya atau THR sekaligus gaji ketiga belas merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Kendati demikian, pemberian THR kepada para aparatur negara tetap dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Ditandatangani pada 29 Maret 2023, PP pun telah merinci sejumlah aparatur negara penerima THR 2023.
Lantas, siapa saja penerima THR 2023?
Baca juga: THR 2023 Wajib Dibayarkan, Ini Sanksi bagi Perusahaan Bandel
Penerima tunjangan hari raya Idul Fitri termuat dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, yakni seluruh aparatur negara.
Adapun aparatur negara yang dimaksud, antara lain:
Bukan hanya itu, aparatur negara yang menerima THR 2023 juga termasuk:
Baca juga: Rincian Besaran THR PNS 2023 dan Waktu Pembayarannya
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masuk dalam daftar penerima THR 2023. Hal tersebut termuat dalam Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 15 Tahun 2023.
Selain Presiden dan DPR, merujuk pasal tersebut, sejumlah pejabat negara lain turut menerima THR dan gaji ketiga belas.
Pejabat negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Baca juga: Kriteria PNS dan Karyawan Swasta yang Berhak Terima THR Lebaran 2023
Diberitakan Kompas.com (30/3/2023), THR akan dicairkan mulai H-10 hari raya Idul Fitri.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah dicairkan," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Besaran THR ASN sendiri akan terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok, serta tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari:
Selain itu, tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana pada 2022 lalu.
"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.
Komponen THR ini juga akan berlaku bagi ASN daerah yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, serta 50 persen tunjangan kerja.
"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut Sri Mulyani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.