KOMPAS.com - Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu wajib melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1445 Hijriah ini.
Dalam berpuasa, ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, salah satunya adalah masuknya benda ke dalam lubang terbuka dari bagian tubuh, termasuk mulut.
Meski demikian, apabila masuknya benda itu terjadi secara tidak sengaja, misalnya tidak sengaja minum atau makan karena lupa, maka diperbolehkan.
Namun, bolehkah seseorang menelan dahak ketika berpuasa?
Baca juga: Lupa Baca Niat Saat Sahur, Apakah Puasa Ramadhan Tetap Sah?
Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Syakir Jamaluddin mengatakan, menelan dahak tidak membatalkan puasa.
Kendati demikian, hal tersebut berlaku bila dahak masih berada di tenggorokan.
Adapun bila seseorang menelan kembali dahak yang telah keluar dari mulut, maka hal itu membatalkan puasa.
"Selama masih di tenggorokan, tidak batal puasanya. Tapi kalau sudah di keluar mulut itu bisa membatalkannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).
Untuk diketahui, dahak adalah lendir yang keluar dari saluran pernapasan silia, struktur seperti rambut yang dikelilingi oleh air dan mineral.
Secara alami, dahak akan mengalir ke bagian belakang tenggorokan dan masuk ke saluran pencernaan.
Baca juga: Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Batal Puasanya atau Bisa Lanjut?
Hal serupa diungkapkan oleh Hairul Hudaya dalam buku Fiqh Puasa, Lailatul Qada, dan Zakat Fitrah (2022).
Dijelaskan, apabila dahak yang keluar sampai luar (had zhahir) lalu ditelan, maka puasanya batal. Namun jika hanya sampai pada batas dalam kemudian ditelan, maka tidak membatalkan puasa.
Had zhahir adalah tempat keluarnya huruf "kha" dalam hijaiyah dan batas dalam (had bathin) tempat keluarnya huruf "ha". Sedang hidung, batas luarnya adalah pangkal hidung.
Jika benda dari batas luar masuk melalui rongga ke batas dalam, maka batal puasanya.
Demikian juga jika benda dari dalam perut atau batas dalam dan kemudian keluar dan berada di batas luar, maka batal jika ditelan melewati batas dalam.
Baca juga: Benarkah Doa Buka Puasa Diucapkan Setelah Makan? Ini Kata MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.