Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Kompas.com - 15/03/2024, 07:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan pemerintah (PP) yang mengatur jadwal pencairan, serta besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada aparatur negara atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan PNS Dapat THR Lebaran 2024 100 Persen, Kapan Cair?

PNS yang tidak terima THR dan gaji ke-13

Pengesahan PP Nomor 14 Tahun 2014 menjadi jawaban bagi PNS dan TNI-Polri yang menanti kepastian waktu THR dan gaji ke-13 cair.

Namun, ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.

Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas 
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Apakah THR dan Gaji ke-13 2024 Ikut Naik?

Komponen THR dan gaji ke-13 2024

THR dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2014, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, dan jabatan atau kelas jabatan.

Tak hanya itu, pemerintah juga mencairkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komponen THR dan gaji ke-13 dari anggaran tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024, rincian selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Harta Kekayaan Iwan Kurniawan, Kepala BNN Tasikmalaya yang Minta THR ke PO Bus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Tren
Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Tren
Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com