Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Barang Penumpang dari Luar Negeri, Baru atau Bawaan?

Kompas.com - 14/03/2024, 15:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatasi jumlah barang penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.

Pembatasan barang penumpang diatur sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Penerapan pembatasan barang penumpang dari luar negeri ini akan diterapkan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dengan aturan ini, pemerintah akan mengawasi barang impor yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang.

Baca juga: Daftar 5 Barang Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Saat Masuk Indonesia


Barang baru

Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistiyo mengungkapkan bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi hanyalah barang impor dari luar negeri.

"Pengaturan pemasukan melalui barang bawaan pribadi penumpang ini tidak termasuk barang pribadi penumpang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri kemudian dibawa kembali ke Indonesia," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Sementara barang bawaan penumpang yang dibatasi hanyalah barang baru yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang.

Menurutnya pembatasan ini diberlakukan agar barang bawaan penumpang tidak masuk ke Indonesia untuk diperdagangkan secara tidak resmi.

"Untuk memastikan barang baru yang dibeli di luar negeri kemudian dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang atau barang kiriman hanya untuk keperluan pribadi," jelaas dia.

Arif menyebutkan, kebijakan pembatasan ini diterapkan agar mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail di Indonesia tidak terganggu.

Selain itu, kebijakan tersebut akan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Caranya dengan memberikan peluang lebih besar bagi produsen lokal untuk bersaing di pasar domestik.

"Sehingga apabila tujuannya diperjualbelikan, silakan menggunakan mekanisme impor secara resmi dan legal," tegas Arif.

Baca juga: Aturan Impor Makanan dari Luar Negeri, Pengguna Jastip Harus Tahu

Daftar barang penumpang yang dibatasi

Ilustrasi penumpang pesawat jalan di area bandara.Dok. Shutterstock/Standret Ilustrasi penumpang pesawat jalan di area bandara.
Arif menyebutkan, ketentuan impor barang bawaan pribadi penumpang yang dibatasi impornya diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Berikut daftar barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk Indonesia.

  • Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet: maksimal dua unit per penumpang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun
  • Kosmetik dan perbekalan keesehatan rumah tangga: maksimal 20 buah per penumpang
  • Alas kaki: maksimal dua pasang per penumpang
  • Elektronik: paling banyak lima unit dengan nilai maksimal 1.500 dollar AS per penumpang
  • Barang tekstil sudah jadi lainnya: maksimal lima buah per penumpang
  • Hewan dan produk hewan: maksimal lima kg dan tidak melebihi 1.500 dollar AS per penumpang
  • Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura: maksimal lima kg dan tidak melebihi 1.500 dollar AS per penumpang
  • Mutiara: maksimal 1.500 dollar AS
  • Hasil perikanan: maksimal 25 kg per pengiriman
  • Mainan: maksimal 1.500 dollar AS
  • Sepeda roda dua dan roda tiga: maksimal dua unit per penumpang
  • Minuman beralkohol: maksimal satu liter per orang
  • Plastik hilir: maksimal 1.500 dollar AS per orang

Peraturan ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman di Indonesia.

Apabila terdapat penumpang yang membawa barang bawaan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan mengenakan biaya impor terhadap barang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com