Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Ada Kuota Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit? Ini Kata BPJS

Kompas.com - 20/02/2024, 18:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan bernarasi rumah sakit memberlakukan batas kuota pasien BPJS Kesehatan.

Hal tersebut pertama kali diungkapkan oleh akun media sosial X ini pada Minggu (18/2/2024).

"Hari ini banyak pasien BPJS yg ditolak berobat krn kuota pasien BPJS yg boleh saya layani per hari sudah habis. Padahal saya tidak membatasi pasien, tapi sistem yg membatasi & tidak bisa ditambah lagi walau saya bersedia melayani," tulisnya.

Dalam kolom komentar, beberapa warganet mengaku pernah mengalami hal serupa, yakni terkena pembatasan kuota pasien BPJS Kesehatan

Lalu, benarkah ada batas kuota pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit?

Baca juga: Cara Klaim Kacamata, Gigi Palsu, dan Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan


BPJS Kesehatan tidak membatasi kuota

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, tidak ada batasan jumlah pasien peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat di rumah sakit setiap harinya.

"BPJS Kesehatan tidak membatasi kuota pelayanan," tegasnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan justru menyediakan sarana yang memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Aplikasi mobile JKN, misalnya, bisa digunakan pasien untuk antre berobat secara daring, serta memuat informasi jadwal praktik dokter, ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan, jadwal operasi, dan sebagainya.

"Untuk antre di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit, bisa mengakses antrean online di mobile JKN," jelas dia.

Baca juga: Baru Daftar BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Digunakan?

Potensi dibatasi rumah sakit

Meski BPJS tidak menerapkan kuota, Rizzky tidak membantah adanya potensi rumah sakit yang tidak melayani pasien BPJS Kesehatan karena kuota sudah habis.

Jika berhadapan dengan kondisi ini, peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan ke nomor Care Center 165.

"Apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diterima oleh peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dapat menghubungi langsung BPJS Kesehatan," jelas dia.

Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan yang sedang berada di rumah sakit juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.

BPJS SATU! adalah petugas BPJS Kesehatan yang bertugas mempermudah peserta mendapatkan informasi dan memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com