KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan bernarasi rumah sakit memberlakukan batas kuota pasien BPJS Kesehatan.
Hal tersebut pertama kali diungkapkan oleh akun media sosial X ini pada Minggu (18/2/2024).
"Hari ini banyak pasien BPJS yg ditolak berobat krn kuota pasien BPJS yg boleh saya layani per hari sudah habis. Padahal saya tidak membatasi pasien, tapi sistem yg membatasi & tidak bisa ditambah lagi walau saya bersedia melayani," tulisnya.
Dalam kolom komentar, beberapa warganet mengaku pernah mengalami hal serupa, yakni terkena pembatasan kuota pasien BPJS Kesehatan.
Lalu, benarkah ada batas kuota pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit?
Baca juga: Cara Klaim Kacamata, Gigi Palsu, dan Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, tidak ada batasan jumlah pasien peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat di rumah sakit setiap harinya.
"BPJS Kesehatan tidak membatasi kuota pelayanan," tegasnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan justru menyediakan sarana yang memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Aplikasi mobile JKN, misalnya, bisa digunakan pasien untuk antre berobat secara daring, serta memuat informasi jadwal praktik dokter, ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan, jadwal operasi, dan sebagainya.
"Untuk antre di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit, bisa mengakses antrean online di mobile JKN," jelas dia.
Baca juga: Baru Daftar BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Digunakan?
Meski BPJS tidak menerapkan kuota, Rizzky tidak membantah adanya potensi rumah sakit yang tidak melayani pasien BPJS Kesehatan karena kuota sudah habis.
Jika berhadapan dengan kondisi ini, peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan ke nomor Care Center 165.
"Apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diterima oleh peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dapat menghubungi langsung BPJS Kesehatan," jelas dia.
Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan yang sedang berada di rumah sakit juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.
BPJS SATU! adalah petugas BPJS Kesehatan yang bertugas mempermudah peserta mendapatkan informasi dan memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
"Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," imbuhnya.
Baca juga: 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Dikutip dari Indonesiabaik.id, terdapat sejumlah layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:
Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan umum bagi pasien, yakni:
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Petugas Pemilu 2024 yang Sakit
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan menawarkan pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap berupa:
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, berupa persalinan sampai anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan hidup atau meninggal.
Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lain guna menyelamatkan nyawa pasien.
Baca juga: 8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gen Z Wajib Tahu!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.