Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Ada Kuota Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit? Ini Kata BPJS

Kompas.com - 20/02/2024, 18:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan bernarasi rumah sakit memberlakukan batas kuota pasien BPJS Kesehatan.

Hal tersebut pertama kali diungkapkan oleh akun media sosial X ini pada Minggu (18/2/2024).

"Hari ini banyak pasien BPJS yg ditolak berobat krn kuota pasien BPJS yg boleh saya layani per hari sudah habis. Padahal saya tidak membatasi pasien, tapi sistem yg membatasi & tidak bisa ditambah lagi walau saya bersedia melayani," tulisnya.

Dalam kolom komentar, beberapa warganet mengaku pernah mengalami hal serupa, yakni terkena pembatasan kuota pasien BPJS Kesehatan

Lalu, benarkah ada batas kuota pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit?

Baca juga: Cara Klaim Kacamata, Gigi Palsu, dan Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan


BPJS Kesehatan tidak membatasi kuota

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, tidak ada batasan jumlah pasien peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat di rumah sakit setiap harinya.

"BPJS Kesehatan tidak membatasi kuota pelayanan," tegasnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan justru menyediakan sarana yang memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Aplikasi mobile JKN, misalnya, bisa digunakan pasien untuk antre berobat secara daring, serta memuat informasi jadwal praktik dokter, ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan, jadwal operasi, dan sebagainya.

"Untuk antre di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit, bisa mengakses antrean online di mobile JKN," jelas dia.

Baca juga: Baru Daftar BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Digunakan?

Potensi dibatasi rumah sakit

Meski BPJS tidak menerapkan kuota, Rizzky tidak membantah adanya potensi rumah sakit yang tidak melayani pasien BPJS Kesehatan karena kuota sudah habis.

Jika berhadapan dengan kondisi ini, peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan ke nomor Care Center 165.

"Apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diterima oleh peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dapat menghubungi langsung BPJS Kesehatan," jelas dia.

Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan yang sedang berada di rumah sakit juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.

BPJS SATU! adalah petugas BPJS Kesehatan yang bertugas mempermudah peserta mendapatkan informasi dan memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

"Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," imbuhnya.

Baca juga: 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan, termasuk tujuh alat kesehatan.Dok. Kompas.com/Pramdia Arhando BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan, termasuk tujuh alat kesehatan.

Dikutip dari Indonesiabaik.id, terdapat sejumlah layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan umum bagi pasien, yakni:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Petugas Pemilu 2024 yang Sakit

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan menawarkan pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap berupa:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis
  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa
  • Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, berupa persalinan sampai anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan hidup atau meninggal.

4. Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lain guna menyelamatkan nyawa pasien.

Baca juga: 8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gen Z Wajib Tahu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Tren
Kekuasaan Sejarah

Kekuasaan Sejarah

Tren
Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Tren
Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Tren
Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Tren
Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com