KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menghentikan penggunaan nomor telekomunikasi yang tidak lagi aktif.
Nomor telekomunikasi tersebut biasanya digunakan sebagai pusat panggilan atau call center oleh suatu instansi maupun perusahaan.
Penghentian penggunaan nomor telekomunikasi berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran oleh Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo.
Baca juga: Cara Cek dan Lapor Nomor Penipu lewat Aduannomor.id Kemenkominfo
Evaluasi dilakukan terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha sampai akhir Desember 2023.
Hasilnya, Kemenkominfo menemukan 19 badan usaha yang tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, badan usaha dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini," kata Kemenkominfo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (20/2/2024).
Berikuti daftar penggunaan penomoran telekomunikasi yang dihentikan atau dicabut oleh Kemenkominfo:
1. Pemerintah Daerah DKI Jakarta
2. PT Altekindo Jejaring Nusantara
3. PT Ambhara Duta Shanti
4. PT Bakrie Telecom, Tbk
5. PT Corbec Communication
6. PT Indika Telemedia Mobile
7. PT Indo Pratama Teleglobal
8. PT Indosat, Tbk