Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Almas Tsaqibbirru Coret Tuntutan Rp 10 Juta ke Gibran, tapi Minta Ucapan Terima Kasih

Kompas.com - 20/02/2024, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatannya kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi pada 22 Januari 2024.

Dalam gugatannya, ia meminta pengadilan untuk menghukum putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut membayar uang sebesar Rp 10 juta dan mengucapkan terima kasih kepada dirinya.

Gugatan tersebut dilayangkan Almas setelah uji materinya soal syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/10/2023).

Namun, belakangan diketahui tuntutan ganti rugi bersifat materiil telah dicoret oleh Almas setelah PN Solo menyatakan mediasi antara penggugat dengan tergugat gagal atau deadlock.

"Pertimbangan tim kami dan prinsipal kami coret dalil-dalil menyangkut kerugian materiil uang dan uang paskat, denda per hari 1 juta. Kami coret," ujar kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan, usai sidang di PN Solo, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Lantas, apa alasan Almas coret tuntutan ganti rugi ke Gibran?

Baca juga: Almas Disebut Gugat Gibran terkait Wanprestasi ke PN Surakarta, Apa Itu?

Alasan Almas coret tuntutan ganti rugi

Utomo menjelaskan, pihaknya memutuskan mencoret tuntutan ganti rugi karena tidak ingin dinilai mengejar uang dalam gugatan wanprestasi terhadap Gibran.

Menurut dia, hal yang diinginkan dalam gugatan tersebut hanyalah ucapan terima kasih dari Gibran.

"Yang kita cari gugatan pengakuan saja. Daripada kita dinilai orang lain haus uang atau gimana, kita coret saja, daripada salah tafsir," ujar Utomo dikutip dari Kompas TV, Senin.

Perlu diketahui, tuntutan sebesar Rp 10 juta yang diajukan Almas terhadap Gibran akan digunakan untuk keperluan sewa advokat.

Dalam gugatannya, Almas meminta ganti rugi tersebut dibayarkan 14 hari setelah putusan dan diserahkan langsung kepada salah satu panti asuhan di Solo.

Almas juga memohon kepada PN Solo agar menetapkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1 juta per hari apabila terjadi keterlambatan biaya.

Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Gugat Gibran Tak Berterima Kasih Usai Gugatan MK

Setelah tuntutan ganti rugi dicoret, Almas yang mengajukan perbaikan gugatan hanya meminta ucapan terima kasih dan pengakuan dari Gibran.

"Kami minta tergugat permintaan ucapan terima kasih melalui media massa. Hal-hal yang terkait uang kita coret," ujar Utomo dikutip dari Kompas.com, Senin.

Sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang diajukan Almas akan digelar dengan agenda tanggapan Gibran selaku tergugat di PN Solo pada Rabu (28/2/2024).

Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo, menyampaikan, pihaknya masih menunggu proses sidang yang berlangsung mengenai perbaikan gugatan yang diajukan Almas.

"Ada beberapa perubahan poin yang dicoret para penggugat yang mana kita sampaikan keberatan. Ikuti prosesnya, kita hormati prosesnya dan apresiasi segala pihak bekerja dalam perkara ini," imbuhnya.

(Sumber: Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati, Dita Angga Rusiana).

Baca juga: Alasan Almas Akan Beri Uang Rp 10 Juta ke Pihak yang Menggugatnya Rp 204 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com