KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia bertambah.
Hingga Senin (19/2/2024) pukul 19.00 WIB, Menteri Kesehatan (Menkes) Gunadi Sadikin mengatakan, sudah ada 84 petugas yang meninggal dunia.
"Dari KPU angkanya ada 71 orang untuk yang tanggal 14-18 Februari 2024. Dari Bawaslu ada tambahan 13 orang, jadi totalnya ada 84 sampai sekarang yang meninggal," kata Budi, dilansir dari saluran Youtube Kementerian Kesehatan RI, Senin.
Selain puluhan petugas Pemilu meninggal dunia, Kemenkes juga mencatat 4.567 petugas Pemilu 2024 yang jatuh sakit.
Baca juga: Ketua KPPS di Serang Kabur Setelah Coblos 5 Surat Suara DPT yang Tidak Datang, Ini Kata Bawaslu
Para petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia paling banyak berasal dari Jawa Barat. Berikut sebarannya:
Dari 84 korban yang meninggal, Kemenkes masih melakukan kofirmasi ulang kepada 11 korban lainnya.
Baca juga: Anggota KPPS Sakit dan Meninggal, BPJS Diminta Penuhi Hak Peserta
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, 36 dari 84 petugas Pemilu yang meninggal dunia merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jumlah itu paling banyak dibandingkan dengan angka petugas pemilu lain yang meninggal dunia. Berikut rinciannya:
Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024?
Faktor kelelahan dan komorbid (penyakit penyerta) mendominasi penyebab terjadinya kehilangan nyawa.
Diketahui, petugas pemilu yang meninggal dunia paling banyak karena menderita penyakit jantung. Berikut perinciannya:
Mengacu pada data skrining BPJS Kesehatan untuk petugas Pemilu 2024, komorbid penyakit paling tinggi yang adalah hipertensi (63 persen), kemudian jantung (26 persen).
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, dari 7,9 juta petugas Pemilu, sekitar 6,8 juta petugas telah melakukan skrining kesehatan.
Baca juga: KPU Pastikan Beri Santunan bagi Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, Berapa Besarannya?
Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan, pihaknya akan memberi santunan kepada petugas Pemilu yang gugur saat bekerja.
Pemberian santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Besarannya telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut besaran santunan yang diberikan:
Baca juga: Berapa Gaji Anggota KPPS dalam Pemilu dan Pilkada 2024? Ini Rinciannya