KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menghentikan penggunaan nomor telekomunikasi yang tidak lagi aktif.
Nomor telekomunikasi tersebut biasanya digunakan sebagai pusat panggilan atau call center oleh suatu instansi maupun perusahaan.
Penghentian penggunaan nomor telekomunikasi berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran oleh Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo.
Daftar nomor call center yang dicabut Kemenkominfo
Evaluasi dilakukan terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha sampai akhir Desember 2023.
Hasilnya, Kemenkominfo menemukan 19 badan usaha yang tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, badan usaha dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini," kata Kemenkominfo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (20/2/2024).
Berikuti daftar penggunaan penomoran telekomunikasi yang dihentikan atau dicabut oleh Kemenkominfo:
1. Pemerintah Daerah DKI Jakarta
2. PT Altekindo Jejaring Nusantara
3. PT Ambhara Duta Shanti
4. PT Bakrie Telecom, Tbk
5. PT Corbec Communication
6. PT Indika Telemedia Mobile
7. PT Indo Pratama Teleglobal
8. PT Indosat, Tbk
9. PT Kopkar Citra Bekisar (Domestik/Telkom), Bukaka Singtel
10. PT Merdeka, Bebas, Beken, Telepin2000, Telepin8000
11. PT Pasifik Satelit Nusantara
12. PT Prima Netcom Inaya
13. PT Rabik Bangun Nusantara
14. PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
15. PT Satya Adi Komunika
16. PT Telum Nusantara
17. PT Terminal Adi Persada (Domestik)
18. PT Triana Satria Eka Teknologi
19. PT Vasindo Tele Memo
Namun, Kemenkominfo memastikan, jika di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan terhadap nomor di atas, maka penetapan penghentian akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2018, Ditjen PPI dapat melakukan evaluasi penggunaan nomor telekomunikasi dalam rangka pengawasan.
Ditjen juga dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Pengguna penomoran telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan penomoran telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan," kata Kemenkominfo.
Pencabutan layanan atau izin penyelenggaraan telekomunikasi tersebut mengakibatkan turut dicabutnya penetapan nomor untuk layanan.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/20/130000765/daftar-call-center-yang-dicabut-kementerian-kominfo-ada-pemda-dki