9. PT Kopkar Citra Bekisar (Domestik/Telkom), Bukaka Singtel
10. PT Merdeka, Bebas, Beken, Telepin2000, Telepin8000
Baca juga: Marak Tiba-tiba Ditagih Pinjol padahal Tidak Utang, Apa Solusinya?
11. PT Pasifik Satelit Nusantara
12. PT Prima Netcom Inaya
13. PT Rabik Bangun Nusantara
14. PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
15. PT Satya Adi Komunika
16. PT Telum Nusantara
17. PT Terminal Adi Persada (Domestik)
18. PT Triana Satria Eka Teknologi
19. PT Vasindo Tele Memo
Namun, Kemenkominfo memastikan, jika di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan terhadap nomor di atas, maka penetapan penghentian akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2018, Ditjen PPI dapat melakukan evaluasi penggunaan nomor telekomunikasi dalam rangka pengawasan.
Ditjen juga dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Pengguna penomoran telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan penomoran telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan," kata Kemenkominfo.
Pencabutan layanan atau izin penyelenggaraan telekomunikasi tersebut mengakibatkan turut dicabutnya penetapan nomor untuk layanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.