Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digunakan sejak Pemilu Pertama di Indonesia, Apa Itu Sistem Proporsional?

Kompas.com - 26/01/2024, 09:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak pemilu pertama pada 1955, Indonesia telah menganut sistem proporsional.

Diketahui, Pemilu 1955 dilaksanakan untuk memilih anggota konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Konstituante adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara, sedangkan DPR adalah lembaga legislatif.

Dikutip dari Kompaspedia, dengan sistem pemilu proporsional ini, setiap daerah pemilihan mendapatkan sejumlah kursi berdasarkan jumlah penduduknya.

Namun, setiap daerah berhak memperoleh jatah minimum enam kursi di Konstituante dan tiga kursi di Parlemen. Di setiap daerah pemilihan, kursi diberikan kepada partai-partai dan calon-calon anggota lainnya sesuai dengan jumlah suara yang mereka peroleh.

Baca juga: Selalu Populer Menjelang Pemilu, Apa Itu Golput?

Pada Pemilu 1977, sistem pemilu yang dianut adalah sistem proporsional tertutup. Para pemilih hanya memilih salah satu partai yang tersedia, bukan memilih kandidat.

Sistem ini pun bertahan hingga Pemilu 1999. Baru pada 2004, pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka sampai saat ini.

Sudah digunakan sejak pemilu pertama di Indonesia, apa sebenarnya sistem proporsional itu?

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id

Sistem proporsional

Sistem proporsional adalah sistem yang memungkinkan satu daerah pemilihan dapat memilih beberapa wakil.

Oleh sebab itu, penerapan sistem proporsional berpotensi adanya penggabungan partai atau koalisi untuk mendapatkan kursi.

Sistem proporsional ini disebut juga sebagai perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Dalam buku Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2019: Sebuah Perspektif Pluralisme Hukum (2021) Muhammad Nizar Kherid menyebutkan, sistem proporsional terbagi ke dalam dua jenis, yaitu sistem proporsional terbuka dan tertutup.

Baca juga: Jangan Keliru, Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024

1. Sistem proporsional terbuka

Dalam model sistem proporsional terbuka, calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak, yaitu calon yang paling banyak dipilih oleh pemilih.

Sistem proporsional terbuka ini telah diterapkan sejak era Pemilu 2004 hingga Pemilu 2024.

Beberapa kelebihan sistem proporsional terbuka adalah:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com