Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Sebut Tak Hanya Jokowi, Megawati dan SBY Jalankan Kampanye Saat Jadi Presiden

Kompas.com - 25/01/2024, 21:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa presiden boleh kampanye dan memihak.

Hal itu disampaikan saat Jokowi menghadiri acara serah terima pesawat C-130-30 Super Hercules A-1344 di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024).

Selain presiden, Jokowi juga menyebut menteri boleh melakukan kampanye dan memihak.

“Kan demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” ujar Jokowi.

Hal itu didasarkan karena presiden dan menteri merupakan pejabat publik publik sekaligus pejabat politik.

Baca juga: Dua Sisi Jokowi, Tekankan Netralitas Pemerintah dan Aparat, tapi Nyatakan Presiden-Menteri Boleh Memihak

Istana sebut Megawati dan SBY juga kampanye saat jadi presiden

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, presiden sebelumnya, presiden kelima dan keenam juga melakukan kampanye dan memihak.

“Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden kelima dan keenam, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ujar Ari, dikutip dari Antara, Kamis (25/1/2024).

Diketahui, Presiden Indonesia kelima adalah Megawati Soekarnoputri yang menjabat pada 2001-2004 yang kemudian berkampanye dalam pencalonannya untuk periode kedua.

Saat itu, Megawati berpasangan dengan Hasyim Muzadi sebagai capres-cawapres. Meski begitu, ia gagal terpilih menjadi presiden kembali.

Sementara, Presiden Indonesia yang keenam yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjabat selama dua periode.

Pada pencalonannya untuk periode kedua jabatan presiden, SBY melakukan kampanye untuk dirinya sendiri.

Baca juga: Pengamat Ingatkan Ada Negative Campaign dan Black Campaign, Apa Itu?

Sehingga, ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukanlah hal yang baru.

"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada pada Undang-Undang Pemilu. Demikian pula dengan praktik politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," ungkap dia.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam undang-undang,” tuturnya.

Meski begitu, kata dia, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi jika presiden ikut berkampanye.

Persyaratan pertama adalah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Kemudian yang kedua, yakni menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dengan begitu, ia menilai UU Pemilu menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik dengan tetap mengikuti batasan yang sudah diatur dalam UU.

Baca juga: Selalu Populer Menjelang Pemilu, Apa Itu Golput?

Jokowi juga pernah lakukan kampanye pada 2019

Ilustrasi Pilpres 2024.KOMPAS Ilustrasi Pilpres 2024.
Terpisah, pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Arya Budi mengungkapkan, pada pemilu sebelumnya, Presiden Jokowi juga berkampanye untuk dirinya sendiri  ketika ia menjadi petahana pada 2019.

"Itu terjadi di 2019. Jokowi presiden incumbent, dia berkampanye dan untuk dirinya sendiri. SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) juga di tahun 2009 dan Megawati (Megawati Soekarnoputri) di 2004,” ucap Arya dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

“Itu semua adalah momentum di mana pilpres itu melibatkan incumbent dan presiden yang menjabat saat itu melakukan kampanye," imbuhnya.

Sehingga, menurutnya, saat itu presiden juga berpihak. Namun bedanya, presiden kampanye dan memihak untuk dirinya sendiri.

Arya menilai, pernyataan Jokowi mengenai presiden boleh kampanye dan memihak  menunjukkan Presiden akan turun tangan dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Jadi boleh tidaknya (presiden kampanye) berdasarkan fakta politik di pemilu 2019, 2009, dan 2004 di mana presiden incumbent itu berkampanye untuk dirinya sendiri maupun dengan fakta hukum yaitu undang-undang, memang bisa (presiden kampanye). Bisa dan boleh itu dua hal yang berbeda," terangnya.

Baca juga: Jangan Keliru, Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Dinilai merusak etika dan moral

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai problem presiden berkampanye bukanlah payung hukum, melainkan terkait etika dan moral.

"Secara ketentuan undang-undang, memang kesannya presiden tidak menabrak Pasal 281 UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017), jika presiden melakukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara," ujar Feri saat diwawancara Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

"Tapi persoalannya bukan problem normatif peraturan perundang-undangan. Problemnya adalah kerusakan etika dan moral," tambah dia.

Pasalnya, Jokowi akan mendukung anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang diajukan sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Terlebih, Gibran tidak diusung oleh partai pengusung ayahnya, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Padahal, seorang presiden biasanya akan mendukung capres yang diajukan oleh partainya sendiri. Namun, Jokowi kali ini tidak melakukan hal tersebut.

"Ini kan kerusakan etika berpolitik, berpartai, dan menjalankan wewenang kekuasaan bernegara. Letaknya adalah panggilan etika dan moral," kata dia.

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id

Aturan presiden boleh kampanye

Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan aturan presiden boleh kampanye sudah tertulis dalam Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017.

"UU Pemilu tersebut telah diundangkan pada 15 Agustus 2017," kata Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Merujuk Pasal 281 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, kampanye pemilu melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” bunyi Pasal 281 ayat (2) UU tersebut.

Kemudian pada Pasal 281 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut keikutsertaan pejabat negara termaktub pada Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: Berpotensi Terjadi, Simak Jadwal Pilpres 2024 Putaran Kedua

Idham menyampaikan, Peraturan KPU yang mengatur keikutsertaan presiden tertulis pada Pasal 62 dan 63 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Berikut isinya:

Pasal 62 PKPU Nomor 15 Tahun 2023

(1) Kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.

(3) Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan Kampanye Pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.

(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.

(5) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 63 PKPU Nomor 15 Tahun 2023

Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri.

Baca juga: Mengapa Netralitas Presiden dalam Pilpres Diperlukan?

Aturan soal fasilitas negara

Kemudian mengacu Pasal 304 dan 305 UU Nomor 7 Tahun 2017, fasilitas negara yang dimaksud adalah sarana mobilitas, gedung kantor, sarana perkantoran dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN.

Meskipun dilarang menggunakan fasilitas negara, presiden tetap mendapat pengamanan, kesehatan, dan protokoler sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali apabila dirinya tengah menjalani cuti.

Berikut bunyi Pasal 304 dan 305 UU Nomor 7 Tahun 2017:

Pasal 304 UU No. 7 Tahun 2017

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan

d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 305 UU Nomor 7 Tahun 2017

(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

(2) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari APBN.

(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Baca juga: Cek, Daftar 63 Lembaga Survei Kredibel yang Resmi Terdaftar di KPU untuk Pilpres 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Tren
Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Tren
3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com