Atas kasus tersebut, Alvin divonis penjara 4,5 tahun.
Baca juga: Alvin Lim dan Kasusnya, Pengacara yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Sebelum dijemput paksa, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya pada 20 September 2022.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Alvin menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia dalam sebuah video di kanal Quotient TV.
Dia pun dilaporkan oleh Perwakilan Persaja, Yadyn, dan rekan-rekannya karena dianggap menyebarkan berita bohong.
Melalui konten bertajuk Kejagung Sarang Mafia, Alvin dinilai mendiskreditkan institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.
"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk memengaruhi masyarakat," ucap Yadyn, dilansir dari Kompas.com (2/9/2023).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Alvin sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ujar Adi di Mabes Polri, Jakarta.
Hasil keterangan saksi ahli, kapasitas Alvin dalam konten tayangan tersebut bukan menjalankan perannya sebagai seorang advokat.
Di sisi lain, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, serta mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.