Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Kompensasi Penumpang Kereta yang Terdampak Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya

Kompas.com - 05/01/2024, 16:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kereta api (KA) Turangga bertabrakan dengan KA Lokal Bandung Raya di jalur tunggal petak Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB.

Akibat insiden itu, empat orang petugas PT KAI dilaporkan meninggal dunia, sementara puluhan penumpang mengalami luka-luka.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengungkapkan permohonan maafnya kepada warga atas tabrakan kereta api ini.

"PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan akibat peristiwa Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuter Line Bandung Raya," ujar Joni kepada Kompas.com, Jumat.

Ia memastikan, penumpang kereta yang terdampak kecelakaan ini akan mendapatkan kompensasi dari KAI.

Berikut rincian kompensasinya:

Baca juga: Imbas Tabrakan KA, Berikut Penyesuaian Perjalanan Commuter Line di Bandung Raya

Besaran kompensasi imbas tabrakan KA di Cicalengka

Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan kembali seluruh biaya sesuai besaran harganya. Berikut rinciannya:

  • Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Pperusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan
  • Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan
  • Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan
  • Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar, maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100 persen di luar bea pesan

Jika penumpang tidak membatalkan tiket dan tetap ingin melanjutkan perjalanan, maka akan diberikan:

  • Minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam
  • Minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam

“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran kepala daerah operasi dan divisi regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” ungkap Joni.

Baca juga: Detik-detik Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, Gerbong Terangkat dan Terlempar ke Sawah

KA yang perjalannya batal dan memutar

Imbas tabrakan itu, perjalanan kereta api yang akan melintas di wilayah Haurpugur-Cicalengka, terpaksa harus memutar dan dialihkan menggunakan angkutan lain.

Diketahui, perjalanan memutar tersebut melewati Bandung-Cikampek-Cirebon-Purwokerto-Kroya.

Selain itu, terdapat sejumlah perjalanan kereta yang mengalami pembatalan pada Jumat.
Berikut rinciannya:

KA yang batal perjalanannya:

  • Lodaya (92) lintas Bandung-Kroya
  • Argo Wilis (6) lintas Bandung-Kroya
  • Baturraden Ekspres (182) lintas Bandung-Kroya
  • Baturraden Ekspres (181) lintas Kroya-Purwokerto
  • Serayu (250) lintas Purwokerto-Kroya
  • Serayu (251) lintas Kroya-Bandung-Cikampek
  • Serayu (252) lintas Cikampek-Kroya
  • Serayu (249) lintas Kroya-Purwokerto
  • Pasundan (240) lintas Kiaracondong-Kroya

KA dengan perjalanan memutar:

  • Lodaya (92BK1) lintas Bandung-Cikampek
  • Lodaya (92BK) lintas Cikampek-Cirebon-Kroya
  • Argo Wilis (6BK1) lintas Cikampek-Cirebon Prujakan-Prupuk-Kroya
  • Baturraden Ekspres (182BK1) lintas Bandung-Cikampek
  • Baturraden Ekspres (182BK) lintas Cikampek-Cirebon Prujakan-Prupuk-Purwokerto
  • Serayu (250BK1) lintas Purwokerto-Prupuk-Cirebon Prujakan-Cikampek
  • Serayu (249BK2) lintas Cikampek-Cirebon Prujakan-Prupuk-Purwokerto
  • Pasundan (240BK1) lintas Kiaracondong-Cikampek
  • Pasundan (240BK) lintas Cikampek-Cirebon Prujakan-Prupuk-Kroya

Baca juga: Dugaan Penyebab Tabrakan KA Turangga-KA Bandung Raya, Ini Kata KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com