Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Sambo Tidak Tidur di Sel

Kompas.com - 05/01/2024, 21:01 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

Kariernya di dunia perbankan terus melesat hingga 2005.

Pada 2006-2009 Alvin menjadi Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan dan diangkat sebagai distributor tunggal untuk komersial dan pemerintah, dari FFI International AS.

Pada 2015 hingga saat ini, dia menjadi Advokat atau pengacara di LQ Indonesia Law Firm. Kasus yang pernah ditanganinya adalah penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Alvin tercatat pernah menangani kasus pidana perlindungan konsumen yang menyebabkan Dirut Allianz ditetapkan menjadi tersangka atas laporan klien. Pihak klien yang dirugikan 16.5 juta diganti 400 juta.

Kasus melawan perusahaan besar lain yang pernah ditanganinya adalah PLN, Lion Air, dan lain-lain.

Baca juga: Respons Kubu Alvin Lim Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Terjerat kasus pemalsuan dokumen dan ujaran kebencian

Tuduhan Alvin Lim mengenai Ferdy Sambo disampaikan usai dirinya bebas dari Lapas Salemba.

Dia ditahan karena kasus pemalsuan dokumen pada 30 Agustus 2022. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan atas kasus tersebut.

Alvin terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia pun dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 18 Oktober 2022 untuk ditahan di Rutan Salemba.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah, penjemputan paksa Alvin dilakukan atas surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata dia, dilansir dari Antara.

Kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.

Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding. Namun, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.

Di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com